Jadwal Operasi Protokol Kesehatan di Surabaya

Pemkot Surabaya melalui Satpol PP gencar melakukan operasi untuk menertibakan kafe dan restoran untuk menerapkan protokol kesehatan.
Satpol PP Surabaya melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan penertiban dan penyadaran terhadap warga yang abai menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mengenakan masker dan jaga jarak. Penertiban masker di pasar tak hanya dilakukan pada pagi atau siang hari, melainkan saat malam hingga dini hari.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional tak hanya berlangsung saat pagi atau siang. Namun penertiban ini juga dilakukan saat malam, terutama bagi pasar yang aktivitas kegiatan dominan pada malam hingga dini hari.

Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya.

“Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu Muspika Kapolsek dan Danramil dan dipimpin langsung oleh para Camat,” ujar Irvan, Selasa, 7 Juli 2020.

Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.

“Kita berikan sanksi mulai penyitaan KTP, termasuk sanksi langsung di lokasi (push up), kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya," jelasnya.

Di samping itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB dan Linmas) Surabaya ini mengungkapkan, penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional. Penertiban juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.

“Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata dia.

Adapun kegiatan penertiban masker yang dilakukan malam hari salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya. Hasilnya, 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan 8 lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.

"Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran Covid-19," kata Camat Tegalsari Surabaya, Buyung Hidayat Rachman.

Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.

"Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran Covid-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker," tuturnya.

Bagi warga yang KTP-nya disita, akan disanksi berupa penahanan KTP itu selama 14 hari. Setelah masa tersebut, KTP bisa diambil di kantor Satpol PP. Sedangkan yang diketahui tidak membawa identitas diri, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Secara umum, kata Buyung, penertiban masker di Pasar Keputran Utara ini berjalan lancar. Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, Polri dan TNI mulai melakukan razia sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka secara menyebar memasuki area pasar baik di lantai satu maupun dua. Selain itu ada pula tim yang bergerak menyisir di pelataran pasar. Bahkan, kegiatan serupa bakal digelar secara berkala.

"Dan penertiban selanjutnya akan diberikan penindakan lebih tegas," ujarnya.

Di sisi lain, penertiban yang sama juga dilanjutkan di pasar-pasar lain. Meski sudah di razia Senin, 6 Juli 2020, pasar yang sama juga didatangi kembali pada Selasa, 7 Juli 2020. Di antaranya adalah Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya Eddy Christijanto mengatakan operasi patuh masker dan jaga jarak menyasar rumah makan, kafe, dan restoran. Eddy mengatakan jika ditemukan ada restoran, rumah makan, dan kafe abai akan protokol kesehatan maka akan langsung ditempel stiker pelanggaran perwali.

"Mereka yang abai protokol kesehata maka bisa diproses sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perwali No. 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya," ujarnya.

Eddy mengatakan pencabutan stiker akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya jika hasil evaluasi dilakukan Dinas Pariwisata sudah keluar. Sementara bagi warga pelanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi.

Untuk pelanggar di bawah umur akan dibawa ke Mako Satpol PP dan mendatangkan orang tua untuk pendataan, membuat surat pernyataan dan dilakukan outreach oleh DP5A. Sedangkan untuk untuk orang dewasa yang membawa KTP, akan diberikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberikan sanksi sosial yakni, push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan.

"Orang dewasa yang tidak membawa KTP, dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan sanksi sosial memberikan pelayanan di Liponsos Keputih," ucap Eddy. []

Berita terkait
Rencana Penerapan Kembali Jam Malam di Surabaya
Pemkot Surabaya akan kembali melakukan penerapan jam malam sebagai cara mengurangi kerumunan dan aktivitas warga saat malam hari.
Tiga Jalan di Surabaya Ditutup, Pertanda PSBB Lagi?
Pangdam Brawijaya mengatakan penutupan jalan dilakukan berdasarkan kesepakatan tiga daerah di Surabaya Raya karena bertambahnya kasus Covid-19.
Kapolda Jawa Timur Wacanakan PSBB Ulang
Wacana penerapan PSBB ulang setelah jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur terus bertambah dan perintah Jokowi menekan penyebaran Covid-19
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.