Hukuman Mati Herry Wirawan Disorot Media Asing

Hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan ini, tentunya sangat mengejutkan publik, tak terkecuali dunia internasional.
Terpidana kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. (Foto: Tagar/ist)

TAGAR.ID, Jakarta - Status hukuman Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri berubah menjadi hukuman mati, setelah jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut sempat memberi tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, tetapi ditolak karena beberapa hal.'

Pada saat itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa keputusan hukuman mati pada Herry Wirawan tidaklah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.

Jaksa penuntut tidak merasa puas dengan keputusan hakim dan memilih untuk melimpahkan kembali kasus ke tingkat banding.

Sebelumnya, Herry Wirawan sebelumnya didakwa atas tuduhan kasus pemerkosaan, yang ia lakukan kepada 13 muridnya di pesantren, sementara 9 diantaranya hamil.

Perbuatan bejat ini diperkirakan telah dilakukannya dari tahun 2016 hingga 2021, seperti yang dikatakan oleh hakim.

Hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan ini, tentunya sangat mengejutkan publik, tak terkecuali dunia internasional.

Beberapa media asing ikut menyoroti perihal kasus pelanggaran kemanusiaan yang luar biasa ini, terlepas dari kontroversi yang ada.

Beberapa media yang ikut menyoroti diantaranya adalah Daily Mail, Euro News, Nbc News, Reuters, Wionews, France 24, CNA, CBS, ABC News, dan masih banyak lagi.

Bahkan masyarakat Internasional turut mendukung keputusan hakim untuk memberikan hukuman mati tersebut.

Hukuman mati sendiri merupakan hukuman yang ditentang oleh sejumlah organisasi kemanusiaan Internasional.

Menurut Amnesty International, Hukuman mati merupakan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Tetapi terkhusus untuk kasus Herry Wirawan, masyarakat International sepertinya cukup setuju terhadap hukuman tersebut, meskipun sejumlah organisasi HAM menentangnya.

Seperti misalnya dukungan yang diberikan sejumlah netizen Inggris, melalui portal berita Daily Mail.

“Akhirnya, sebuah hukuman yang sesuai dengan kejahatannya. Saatnya bagi kita untuk berhenti mengeluarkan hukuman yang tidak memadai untuk kejahatan paling keji, dan menerapkan kembali hukuman mati,” kata seorang komentator asal Inggris.

Banayk masyarakat internasional yang menyebut vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan adalah keadilan bagi mereka, dan menyebut hakim Indonesia memiliki lebih banyak keberanian dan nyali.

Sementara itu, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo belum memberi komentar apapun mengenai apakah pihaknya akan mengajukan banding ataupun tidak atas vonis hukuman mati tersebut. []


Baca Juga


Berita terkait
Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan
Pesantern ini merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi HW atas apa yang dilakukannya.
Tok! Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.