Tok! Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.
Terdakwa Herry Wirawan usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati. (Foto: Tagar/Ist)

Bandung - Herry Wirawan, Predator seksual terhadap belasan santriwati resmi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman seumur hidup. Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Menko Luhut Harap Lahir SDM Berkualitas Baru Melalui Politeknik Manufaktur Bandung
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan ke Politeknik Manufaktur Bandung dan PT. Dirgantara Indonesia. Simak ulasannya berikut.
Gus Muhaimin Apresiasi Pemkab Bandung Pertahankan Kuliner Tradisional
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bandung yang serius mempertahankan eksistensi kuliner tradisional.
Jokowi Berikan Bantuan untuk Pedagang di Pasar Sederhana Bandung
Bantuan Rp 1,2 juta tambahan modal dan diharapkan bisa meringankan beban para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.