Hukuman Cambuk untuk enam Terpidana di Banda Aceh

Enam orang terpidana pelecehan seksual di Banda Aceh menjalani hukum cambuk di depan umum.
Prosesi hukuman cambuk di depan umum yang berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa, 7 Desember 2020. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Sebanyak enam terpidana menjalani hukuman cambuk di depan umum yang berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa, 7 Desember 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan ke-6 terpidana yang dicambuk ialah berinisial M (22) dicambuk 37 kali dengan kasus pelecehan seksual.

Pelanggaran maisir dan pelecehan seksual dan ini kami hanya mengeksekusi terakhir setelah inkrah pihak kepolisian.

Sementara 5 di antaranya kasus maisir berinisial MZ dan AA masing-masing 27 kali cambuk. MA dicambuk 37 kali. Kemudian D dan M masing-masing dicambuk 10 kali.

"Pelanggar hari ini yang dicambuk berjumlah enam orang, pelanggaran maisir dan pelecehan seksual dan ini kami hanya mengeksekusi terakhir setelah inkrah pihak kepolisian," kata Heru Triwijanarko kepada Wartawan.

Dikatakan Heru prosesi hukuman cambuk hari ini merupakan yang ke-9 yang dilakukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh di tahun 2020.

"Yang dicambuk hari ini semua penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian," katanya. []

Berita terkait
Tukang Pijat di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Seorang tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh dihukum cambuk. Ini penyebabnya.
2 Remaja Pesta Seks Divonis 100 Kali Cambuk, Jaksa Banding
Jaksa akan mengajukan banding terkait vonis 100 kali cambuk terhadap dua remaja pesta seks di Aceh.
Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh Divonis 100 Kali Cambuk
Majelis hakim pada Mahkamah Syariyah Sigli,memvonis 2 dari 6 pelaku yang berpesta seks di Pidie dengan 100 kali hukuman cambuk.