Hindari Disalahgunakan, Pemkot Magelang Musnahkan 939 Arsip

Pemkot Magelang memusnahkan 939 arsip daerahnya. Langkah itu untuk menghindari penyalahgunaan dari orang tak bertanggung jawab.
Petugas dari Disperpusip Kota Magelang memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah habis masa retensinya. Pemusnahan untuk hindari arsip disalahgunakan. (Foto: Humas Pemkot Magelang)

Magelang - Pemerintah Kota Magelang memusnahkan ratusan arsip yang masa retensinya habis. Pemusnahan tersebut salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan dari orang tak bertanggung jawab. 

Totalnya ada 939 berkas arsip yang dimusnahkan pada Kamis, 24 September 2020. Pemusnahan dilakukan di Gedung Arsip Kota Magelang, menggunakan alat khusus penghancur kertas.

"Ada 939 berkas arsip yang dimusnahkan. Berkas tersebut merupakan arsip yang retensinya di atas 10 tahun dan di bawah 10 tahun," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang Isa Ashari di sela pemusnahan. 

Isa menyebutkan, berkas yang dimusnahkan itu milik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sudah tidak mempunyai nilai guna. Selain itu, juga habis retensinya dan telah dinyatakan musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip.

"Seluruh arsip yang dimusnahkan dibagi dalam dua kelompok," ujarnya.

Ada 939 berkas arsip yang dimusnahkan. Berkas tersebut merupakan arsip yang retensinya di atas 10 tahun dan di bawah 10 tahun.

Kelompok arsip pertama, sesuai surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) No B-KN.00.03/185/2020 tanggal 10 September 2020, berjumlah 295 berkas. Retensi arsip kelompok ini di atas 10 tahun.

Selanjutnya, arsip yang dimusnahkan berdasarkan surat persetujuan dari Wali Kota Magelang No 045.35/431/290 tanggal 6 Agustus 2020, berjumlah 644 berkas. Retensi arsip kelompok ini di bawah 10 tahun.

Baca juga: Facebook Luncurkan Arsip Iklan Politik 

Menurut Isa, pemusnahan harus memenuhi ketentuan dan prosedur agar tidak muncul persoalan hukum.

"Tujuan pemusnahan adalah untuk mengurangi penumpukan arsip. Arsip yang tidak dimusnahkan hanya akan jadi beban dan membuat tidak nyaman tempat kerja. Namun juga tidak boleh dibuang sembarangan atau dijual karena khawatir disalahgunakan, berbahaya," tuturnya.

Baca lainnya: 

Pemusnahan arsip, lanjutnya, bisa dilakukan oleh OPD masing-masing menggunakan alat penghancur kertas atau dibakar. Namun, OPD harus melaporkan ke Disperpusip yang selanjutnya akan dibentuk tim khusus guna mendampingi OPD mulai dari pemilahan arsip sampai pemusnahan.

Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip Kota Magelang Tartib Karyadi menambahkan, pemusnahan arsip membutuhan persetujuan ANRI untuk arsip retensi 10 tahun ke atas. Dan yang mengusulkan harus bupati atau walikota.

"Namun tidak banyak kota kabupaten di Jawa Tengah yang melaksanakannya," imbuh dia. []

Berita terkait
Syarat Perbaiki Arsip di ANRI yang Rusak Kena Banjir
ANRI membuka layanan perlindungan dan penyelamatan arsip masyarakat seperti KTP, KK, hingga STNK yang rusak akibat terkena bencana seperti banjir.
Album Foto Kegiatan Soeharto Disimpan Arsip Nasional
Album foto kegiatan Soeharto selama menjabat sebagai Kepala Negara, diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Masih Ada Arsip Sejarah Penting Dirahasiakan, Apa Saja?
"Saat ini era reformasi, sudah melampaui era orde baru, tapi kenapa arsip primer masih ada yang ditutupi," kata AB Kusuma.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.