Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid
Menurut Politisi PKS ini, dalam pasal 59 Perppu atau UU Ormas tentang Organisasi Masyarakat ini dijelaskan bahwa paham Atheisme, Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta paham yang anti Pancasila dilarang di Indonesia. (Foto: Nhn)