Hendropriyono Sebut Kudeta Jika Berkuasa Tanpa UU

Hendropriyono menyebutkan kudeta dapat disematkan terhadap mereka yang ingin berkuasa tanpa mematuhi Undang-undang (UU) suatu negara.
Mantan Kepala BIN Hendropriyono. (Foto: Instagram/Hendropriyono)

Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono menyebutkan istilah 'kudeta' dapat disematkan terhadap mereka yang ingin berkuasa tanpa mematuhi Undang-undang (UU) dan kostitusi suatu negara.

"Kalau mau capai kekuasaan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi, itu namanya kudeta," kata Hendropriyono setelah buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Rabu malam 15 Mei 2019.

Hendropriyono menegaskan kudeta tidak diperbolehkan dalam negara hukum. Mantan Ketua Umum PKPI ini kemudian menyinggung sejarah kudeta di dunia yang tak sukses jika tidak ditopang oleh kekuatan tentara dan polisi.

"Tapi kudeta sipil, itu tidak boleh. Kudeta sipil pun tidak pernah ada sejarahnya berhasil kecuali didukung TNI, Polri. Selama tidak didukung, maka tidak mungkin, jauh panggang dari api," tuturnya.

Menanggapi hangatnya dinamika politik Indonesia, Hendropriyono yakin situasi Indonesia aman dan kondusif hingga KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019. Bila ada aksi hanya sebatas penyampaian pendapat dalam koridor hukum.

"Tidak ada. Apapun namanya," kata dia.

Masyarakat, kata Hendropriyono, tak perlu khawatir. Meski capres Prabowo Subianto telah menolak hasil penghitungan Pilpres 2019, kondisi keamanan ketika KPU mengumumkan hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei 2019 akan damai.

"Ah tidak ada apa-apa. Rakyat tenang saja. Saya yakin kita semua masih bgaimanapun di lubuk hati di tiap kita adalah nasionalis. Masa kita tidak mau jadi bangsa Indonesia lagi, kan tidak mungkin. Ini hanya retorika saja," tukasnya.

Baca juga:

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina