Hendi Ajak Warga Semarang Laporkan Pajak lewat e-Filing

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengajak warganya untuk tidak lupa melaporkan SPT laporan pajak. Bisa lewat e-Filing.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) didampingi Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pentingnya penyampaian SPT laporan pajak tahunan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap aktif menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) laporan pajak 2020. Kondisi pandemi yang membuat lesu perekonomian diharapkan tidak membuat warga Semarang lupa akan kewajibannya. 

Hendi, sapaan akrab wali kota, tidak menampik bahwa Indonesia, khususnya di Kota Semarang, masih dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi. Hanya saja, dia mengingatkan pelaporan pajak tetap menjadi kewajiban warga negara.

Apalagi, lanjut dia, pajak merupakan salah satu sumber pembangunan, yang juga dimanfaatkan guna penanganan Covid-19.

Untuk itu dalam rangka Pekan Kepatuhan SPT, Hendi pun memberikan contoh ke warganya. Ia secara pribadi melakukan pelaporan SPT tahun 2020 melalui aplikasi e-Filing milik Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Masyarakat cukup melakukan pelaporan secara daring pada situs web Direktorat Jenderal Pajak, yakni www.pajak.go.id

Bertempat di Balai Kota Semarang, Jalan Pemuda, Hendi melakukan pelaporan SPT tahun 2020 pada Jumat, 15 Januari 2020. Tak sendiri, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Sekda Iswar Aminuddin juga turut serta menyampaikan laporan SPT masing-masing.

"Alhamdulillah saya, Bu Wakil dan Pak Sekda sudah melaporkan tepat waktu. Kami sudah melaporkan pajak kami secara rutin dengan model e-Filing," tutur Hendi.

"Jadi seluruh warga Kota Semarang pun sama, bisa melaporkan dari mana saja lewat aplikasi e-Filing yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak," imbuhnya.

Dengan adanya aplikasi E-Filing saat ini, Hendi menyampaikan pelaporan pajak bisa dilakukan di manapun. Sehingga mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk itu Hendi mengajak warga kota Semarang untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikembangkan Dirjen Pajak agar bisa melaporkan SPT secara online. 

Baca lainnya: 

Bagi Hendi, terobosan layanan tersebut sekaligus mendukung upaya pemerintah di penangan Covid-19, yakni menghindarkan kerumuman, serta mengurangi mobilitas warga. Sebab dengan e-Filing, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan SPT ke kantor pajak.

"Masyarakat cukup melakukan pelaporan secara daring pada situs web Direktorat Jenderal Pajak, yakni www.pajak.go.id," ujar dia.

DIketahui batas waktu penyampaian SPT PPh wajib pajak orang pribadi adalah sampai dengan 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT PPh wajib pajak perusahaan atau badan sampai dengan 30 April 2021. []

Berita terkait
Lima Sektor Penyumbang Pajak Terbesar untuk Indonesia
Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.019,56 triliun hingga 23 Desember 2020. Berikut lima sektor penyumbang pajak terbesar untuk negeri ini.
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Capai 85,65 Persen dari Target
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak hingga 23 Desember 2020 telah mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 % dari target.
DPRD Jabar Dorong Kenaikan Pajak Air Permukaan
Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong kenaikan tarif pajak pengambilan pemanfaatan air permukaan terealisasi di 2021.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.