Helmy Yahya Tidak Terima, Gugat Dewas TVRI ke PTUN

Helmy Yahya tidak terima Dewas TVRI mencopot dirinya sebagai direktur utama (Dirut) televisi berpelat merah tersebut. Dia siap gugat ke PTUN.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan direktur utama pada 16 Januari 2020. Padahal, masa jabatan Helmy seharusnya baru berakhir pada 2022. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Helmy Yahya tidak terima Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) mencopot dirinya sebagai direktur utama (Dirut) televisi berpelat merah tersebut. Dia mengaku akan menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya tidak tahu, tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut. Saya akan melakukan gugatan ke pengadilan, PTUN atau apa nanti. Tujuan saya membela adalah membela nama baik saya," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.

Helmy mengatakan, memenuhi panggilan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut pemberhentian dirinya oleh Dewas TVRI.

"Saya mengalami sendiri alangkah gampangnya seorang direksi diberhentikan oleh dewas kalau kita mencermati PP 13 no 2 tahun 2005. Saya alami sendiri. Cukup direksi itu siapapun dia dikasih Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP), kesalahan bisa dibuat apa saja. Silahkan membela diri, punya waktu satu bulan," ujarnya.

Enggak sampai sebulan tuh saya dipanggil (Dewas TVRI). Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak.

Helmy menjelaskan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN untuk membela nama baiknya sebagai seorang profesional. Dalam kasus pemecatan ini, dia bakal menggandeng kuasa hukum dari Assegaf Hamzah & Partner.

"Dalam kasus saya, pembelaan diri saya 27 halaman dan lampirannya 1200 halaman. Enggak main-main dan saya dibantu oleh kantor law ahp. Saya enggak mau main-main karena ini menyangkut harga diri saya. Dan menyangkut bahwa TVRI harus diselamatkan. Menyangkut bahwa rakyat tidak boleh kehilangan kepercayaan kepada tv publik yang sekarang mulai terbina lagi, bukan untuk saya," ujarnya.

Helmy mengaku sudah puas menjabat sebagai Dirut TVRI selama dua tahun sebelum keputusan dari Dewas TVRI dijatuhkan. Namun, setelah dipikirakan secara matang atas langkah yang dilakukan Dewas TVRI terhadap dirinya maka gugatan bakal dilayangkan ke PTUN.

"Enggak sampai sebulan tuh saya dipanggil (Dewas TVRI). Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai. Saya resmi tidak lagi menjadi Dirut TVRI," ujarnya.

Sebelumnya, kata Helmy, Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyarankan agar dalam kasus ini diselesaikan dalam proses rekonsiliasi. Namun, Dewas TVRI enggan melakukan hal tersebut.

"Tidak ada Herring, tidak ada klarifikasi, permintaan komunikasi kami seperti arahan Komisi I, agar diselesaikan baik-baik. Tidak ada ruang untuk itu, direksi kami berupaya menjembatani "damai yuk, rekonsiliasi" tidak pernah terjadi," tutur dia. []

Berita terkait
Helmy Yahya di Mata Ketua Dewas TVRI
Dewas TVRI akhir-akhir ini sering jadi sorotan terkait keputusan pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut LPP TVRI
TVRI Pecat Helmy Yahya Berujung Audit Investigasi
Komisi I DPR dan BPK akan melakukan audit investigasi ihwal pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama oleh Dewan Pengawas TVRI
7 Perubahan TVRI di Tangan Helmy Yahya
Karier Helmy Yahya di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) telah berakhir. Dia membuat sejumlah gebrakan sebelum dipecat
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)