Heboh Open Mic Diklaim Sepihak, Kemenkumham Akhirnya Angkat Bicara

Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan pihaknya masih menunggu proses peradilan.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akhirnya angkat suara terkait polemik kasus merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual.

Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan pihaknya masih menunggu proses peradilan yang saat ini tengah berlansung.

"DJKI akan menunggu proses peradilan," katanya, Jumat, 2 September 2022.

Agung mengatakan sebagai regulator dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

Apabila keputusan pengadilan membatalkan pendaftaran merek, maka DJKI Kemenkumham akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun, jika putusan tetap didaftarkan maka DJKI akan menghormati dan merek itu akan terus terdaftar.

Dia menjelaskan permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

"Jika hanya diajukan merek dengan kata Open Mic, kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," jelasnya.

Namun, kata "Open Mic" diikuti dengan "Indonesia" dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Hal itulah yang secara keseluruhan jadi pembeda, tambahnya.

Seharusnya, menurut Agung, para komika tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata "Open Mic" selama tidak mengikuti secara persis merek "Open Mic Indonesia" dengan logo yang telah terdaftar.

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata 'Open Mic Indonesia' dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut; bukan kata 'Open Mic' saja," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Sebagaimana diketahui, pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan oleh Ramon Papana selaku tergugat.

Para komika tersebut mengaku kecewa atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. Terlebih, ada pihak dari komika yang disomasi karena menggunakan istilah tersebut.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Marshel dan Kiki Saputri Pernah Naik Motor untuk Lomba Stand Up Comedy
Dalam podcast KUY Entertaiment Marshel bercerita jika dulu ia dan Kiki mengikuti lomba off-air stand up comedy dengan mengendarai motor.
Lima Komika Stand Up Comedy Favorit Pandji Pragiwaksono
Melalui wawancara eksklusif dengan Tagar, Pandji Pragiwaksono membeberkan lima nama komedian yang menjadi favoritnya.
Lima Komika Stand Up Comedy Favorit Uus
Kepada Tagar, Rizky Firdaus Wijaksana alias Uus menyebut lima nama komika stand up comedy yang menjadi idolanya:
0
Heboh Open Mic Diklaim Sepihak, Kemenkumham Akhirnya Angkat Bicara
Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan pihaknya masih menunggu proses peradilan.