Heboh Narasi Stut Motor Ditilang Polisi, Ternyata Begini Faktanya

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendara stut motor.
Ilustrasi stut motor. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara stut motor.

"Tidak ada (tilang)," katanya saat dikonfirmasi dikutip Minggu, 10 Juli 2022.

Pengendara stut motor, ditegaskan dia, umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.

Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong. "Bukan menilang," ujar Sambodo.

Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor

"Stut" motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara "stut" sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pemotor yang Ngaku Ditilang Saat Keluar Dealer Akhirnya Minta Maaf
Video permintaan maaf oleh pria bernama Andri Kurniawan usai viral video motor ditilang baru Keluar dealer diunggah akun Instagram @lampunggehnews.
Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol Secara Online Lewat HP
Korlantas Polri saat ini sedang genjar melakukan perluasan penindakan hukum dalam ranah lalu lintas di jalan tol. Begini cara ceknya.
Korlantas Polri: Tilang Elektronik di Kota Medan Akan Diperluas
irgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan memperluas implementasi penindakan hukum berbasis Elektronik.