TAGAR.id, Jakarta - Korlantas Polri saat ini sedang genjar melakukan perluasan penindakan hukum dalam ranah lalu lintas di jalan tol. Adapun jenis pelanggaran yang akan ditindak yakni kelebihan kecepatan atu overspeed dan kelebihan muatan atau overloading.
Dilansir dari Instagram resmi @ntmc_polri, Brigjen Pol Aan Suhanan yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri mengungkapkan bahwa tilang elektronik akan mengambil data pemilik kendaraan.
Data tersebut diperoleh dari data plat nomor kendaraaan dan kemudian diinput kedalam sistem yang telah disiapkan sebelumnya.
Selain itu, pemberlakuan tilang elektronik kini telah diterapkan di 26 Polda atau sebanyak 286 titik ETLE.
- Baca Juga: Bingung? Inilah 8 Jenis e-Money untuk Pembayaran Tol
- Baca Juga: Cara Mengecek Mobil Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol
Selain itu, khusus di jalan tol sendiri telah dipasangkan lebih dari 30 kamera untuk memantau kendaraan yang melakukan pelanggaran di atas.
Pengembangan teknologi ETLE diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perilaku mengemudi yang sembarangan.
Selain itu, pemberlakuan tersebut juga diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat dalam mengemudi sehingga memperhatikan detail seperti kecepatan berkendara atau muatan kedepannya.
- Baca Juga: Tips Mengendalikan Mobil Ketika Pecah Ban di Jalan Tol
- Baca Juga: Cara Akses Link Live CCTV Jalur Mudik Lebaran 2022
Adapun cara untuk mengetahui apakah kendaraan yang kita miliki melanggar lalu lintas dan masuk dalam sistem dapat diketahui melalui cek online. Berikut merupakan cara untuk melakukan cek tilang elektronik di jalan tol secara online bisa lewat HP.
- Masukkan kata kunci pada laman pencarian https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Masukkan nomor pllat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK pada laman yang telah disediakan.
- Setelah data terisi, Anda dapat menekan “cek data”.
- Apabila kendaraan Anda tidak tercatat dalam sistem maka akan muncul kalimat “No Data Available
- Namun apabila kendaraan Anda pernah melanggar, maka akan muncul gambar capture kendaraan Anda ketika melintas, disertai keterangan waktu, lokasi, status kendaraan, dan tipe kendaraan.
Cara di atas dapat dilakukan dengan mudah dan fleksibel karena akses yang diberikan oleh Polri cukup terbuka. Anda dapat melakukan pengecekan status pelanggaran lalu lintas melalui HP yang Anda miliki.
( Iskandar Isnan)