Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto optimistis dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami melihat usulan revisi UU KPK semangatnya untuk memperbaiki kinerja KPK," kata Hasto Kristiyanto melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 6 September 2019 seperti dilansir Antara.
Fraksi PDI Perjuangan di DPR, menurut Hasto, sejak awal memandang usulan revisi UU KPK sebagai keinginan untuk melakukan perubahan pada pemberantasan korupsi. Tujuan revisi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan legislatif agar lebih kuat dengan mengedepankan pencegahan tindakan korupsi.
Jadi, tidak ada penolakan saat ketok palu rapat paripurna DPR Kamis, 6 September 2019. "Perubahan itu dilakukan melalui evaluasi. Dari evaluasi itulah bisa dilihat bagaimana semangatnya untuk perbaikan," kata dia.
Hasto juga mengklaim langkah ini sejalan dengan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di DPR, pada 16 Agustus lalu yakni memperbaiki supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab, masih ada kelemahan dalam wujud penyalahgunaan kekuasaan.
"Hal ini terlihat dari berbagai bentuk kepentingan politik yang mewarnai dari keputusan yang diambil. Pada saat bersamaan ada kasus-kasus yang tidak dilanjutkan," ucapnya.
Sebelum diketok palu menjadi inisatif DPR pada rapat paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019, DPR dinilai bergerak secara sunyi mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, agenda-agenda rapat mengenai RUU KPK tidak diketahui media. []