Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan tiga (3) komitmen dan janji DPR usai bertemu perwakilan pedemo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dimotori Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni atau PA 212, dan GNPF-Ulama.
Pertama, kata Azis, DPR berkomitmen untuk melakukan penyetopan pembahasan RUU HIP. "Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini," kata Azis usai mediasi dengan perwakilan pedemo di Gedung Nusantara 3 Lantai 4 Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini.
Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Golkar tersebut setelah mendengarkan aspirasi para pedemo, di antaranya Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Perwakilan Pemuda Pancasila, dan Perwakilan FBR.
Baca juga: FPI dan PA 212 Demo, Guntur Romli: Klaster Baru Covid-19
Kedua, kata Azis, masukan pedemo terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU HIP juga tidak akan dibahas lagi oleh DPR.
"Masukan-masukan tentang pasal-pasal kontroversial tadi disampaikan oleh teman-teman dari habaib, tuan guru, dan tokoh masyarakat, berkaitan dengan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 7 itu akan kami jadikan suatu catatan. Dan kami berkomitmen, insyaallah ini akan kami hentikan," tuturnya.
Kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan ini.
Azis mengatakan kelanjutan RUU HIP tergantung surat dari pemerintah. Apabila selanjutnya pemerintah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, hal itu pasti akan ditindaklanjuti DPR. Dia menekankan, kalau Surpres dari pemerintah ada, maka pembahasan RUU HIP otomatis dihentikan.
"Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tata tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini," ujarnya.
Baca juga: Perwakilan FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama Disambut PKS
Ketiga, Azis mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mengusut untuk melihat siapa pengusul pasal-pasal yang dipermasalahkan pedemo RUU HIP. Dia melanjutkan jika ada mekanisme yang dilanggar dalam tata tertib, tentu akan mendapat sanksi hukum.
"Pimpinan DPR tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman, dan sebagainya. Bagaimana proses pembuatan naskah akademik menjadi RUU, sampai munculnya pasal 7 dan pasal 5 ayat 1," ucapnya.
Mediasi FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama dengan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad terkait RUU HIP dimulai pada pukul 15.40 WIB dan berakhir pukul 16.39 WIB. []