Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2021 sebesar Rp 2.290.995 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Angka ini terhitung naik 3,27 persen dari UMK Kudus tahun 2020.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pihaknya telah mengirimkan usulan rekomendasi UMK tahun 2021 pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum lama ini. Usulan rekomendasi upah minimum tersebut sama dengan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus.
"Kami rekomendasikan UMK Kudus 2021 sebesar Rp 2.290.995," katanya, Kamis, 12 November 2020.
Hartopo menyebut besaran kenaikan UMK tahun 2021 telah disesuaikan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah, yakni mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Bahwa kenaikan UMK disesuaikan mengacu pada prosentase pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional.
Penentuan dan pengesahan nanti tetap dari gubernur. Kami hanya memberikan rekomendasi saja.
Diketahui, tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen dan laju inflasi sebesar 1,42 persen. Dari hitungan ini didapat kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen.
"UMK Kabupaten Kudus tahun 2019 sebesar Rp 2.218.451. Dari hitungan mengalami kenaikan 3,27 persen atau Rp 72.544,33 sehingga UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.290.995," jelasnya.
Baca juga:
- Ganjar akan Digugat Gegara UMP Naik, Buruh Jateng Bereaksi
- Pemkot Bandung Pastikan Soal Kenaikan UMK Buruh
Meski kenaikan UMK tahun ini terbilang sedikit, namun Hartopo menilai besaran UMK Kudus sudah termasuk tinggi di Jawa Tengah. Apalagi jika dibandingkan dengan kabupaten kota sekitar, seperti Kabupaten Pati, Rembang dan Grobogan.
Baca lainnya:
Ditambahkan, Pemerintah Kudus memiliki batas waktu pengiriman rekomendasi UMK 2021 hingga tanggal 14 November 2020. Rekomendasi nantinya akan dijadikan rujukan bagi gubernur dalam menentukan besaran upah minimim kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
"Penentuan dan pengesahan nanti tetap dari gubernur. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," imbuh dia. []