Tegal - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 1.982.750. Angka ini naik tiga persen dibandingkan UMK tahun ini.
Usulan UMK tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di KJA Coffee kompleks Nirmala Square, Kamis, 5 November 2020.
"Kemarin UMK Kota Tegal Rp 1.925.000, tahun depan menjadi Rp 1.982.750. Jadi ada kenaikan tiga persen," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai rapat.
Terkait adanya edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan UMK 2021 tetap sama dengan UMK tahun ini, Dedy Yon mengatakan, kenaikan UMK tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Provinsi naiknya 3,27 persen. Kami hampir sama dengan regulasi Jawa Tengah. Itu mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami," ujarnya.
Itu mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami.
Menurut Dedy Yon, keputusan kenaikan UMK itu juga sudah mempertimbangkan masukan dari pengusaha dan pekerja. Untuk itu dia berharap kedua pihak bisa menerima keputusan tersebut.
"Harapannya agar tentunya ini bisa mensejahterakan buruh dan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei ihwal kondisi perusahaan di masa pandemi.
Dari sampel 40 perusahaan yang disurvei, 35 persen mengalami pertumbuhan, 35 persen stagnan, dan 30 persen mengalami penurunan omzet.
"Yang 70 persen itu (tumbuh dan stagnan) sudah mewakili. Secara pribadi saya juga sudah survei ke pengusaha juga, dengan adanya kenaikan ini mereka tidak keberatan," ujar dia.
Baca juga:
- Inisiasi UMP Naik, Buruh Jawa Tengah Angkat Topi ke Ganjar
- Respons Buruh Yogyakarta soal UMP DIY 2021 Naik Rp 68.000
- Pertimbangan Khofifah Menaikkan UMP Jatim Rp 100 Ribu
Heru menjelaskan, setelah diputuskan, nominal UMK akan diusulkan ke pemerintah provinsi sebelum 14 November 2020. Selanjutnya, gubernur akan menetapkan UMK kabupaten dan kota pada 21 November 2020.
"Setelah ditetapkan, kami akan sosialiasikan ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan tertentu yang memang omzetnya turun dan mau mengajukan penangguhan akan kami layani, tapi keputusan ada di provinsi. Kami hanya fasilitasi," pungkas Heru. []