Jakarta - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Harris Azhar mempertanyakan kapasitas politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hanya rekayasa. Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru ini menilai, Dewi tidak memiliki latar belakang yang berkaitan dengan kasus Novel.
"Ia bukan ahli medis bukan, bukan jurnalis, dan juga bukan ahli IT. Jadi orang ini tidak punya proffesional standing gitu," kata Harris di kawasam Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2019.
Bagi Harris, laporan Dewi kepada Novel hanya sebatas sensasi yang tak perlu ditanggapi. "Jadi boleh dibilang mengisi satu kabel kebisingan saja di tengah ruang publik kita," katanya.
Fitnah terhadap Novel Baswedan sangat tidak mendasar
Namun kata Harris, laporan Dewi ke kepolisian ada sisi positifnya juga. Menurutnya, dengan adanya laporan itu publik akan semakin terang benderang mengetahui sejauhmana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu. Publik sudah dapat melihat apa yang tengah berkembang di media. Ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah untuk mentuntaskan kasus Novel Baswedan. "Ada sisi positifnya juga dengan laporan Dewi. Saya mau bilang bagus juga ada orang yang seperti ini, semakin menunjukkan dan mengingatkan publik," katanya.
Harris menambahkan, mayoritas publik mempunyai simpati yang cukup tinggi terhadap Novel Baswedan. "Ada orang seperti ini makin menunjukkan bahwa pepesan kosong di sekitar istana dan penegak hukum seperti Polri makin terasa," jelasnya.
Aktivis HAM itu mengatakan fitnah terhadap Novel Baswedan sangat tidak mendasar. Justru ia banyak mengalami kerugian pasca peristiwa penyiraman air keras. "Saya bisa bilang, Novel sudah menjadi korban kekerasan, korban kejahatan, sekarang menjadi korban fitnah. Novel itu menjadi korban di atas korban. Semua karena negara tidak bekerja, negara selalu melempar janji, dari satu tim ke tim yang lain, dari satu jadwal deadline ke jadwal deadline lain," ucap Harris.
Dewi Tanjung alias Dewi Ambarwati melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan penyebaran berita hoaks soal peristiwa penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK itu dianggapnya rekayasa. Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu 6 November 2019, Dewi menyebut ada rekayasa dan kejanggalan terhadap peristiwa dan luka-luka yang dialami Novel.
Novel diduga melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.[]
- Baca Juga: Istana Komitmen Ungkap Kasus Novel Baswedan
- PDIP Tak Tahu Dewi Tanjung Polisikan Novel Baswedan