Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan atau Polda Sumsel telah memeriksa putri dari Akidi Tio terkait rencana sumbangan dana untuk penanganan Covid-19 senilai 2 triliun rupiah. Peristiwa ini lantas menggegerkan perhatian publik.
Bantuan tersebut tadinya akan disalurkan dan diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri. Namun, hingga kini, keberadaan uang bantuan itu belum dipastikan kejelasannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021, menyatakan bahwa persoalan sumbangan dana fantastis dari keluarga Akidi Tio belum bisa disebut penipuan.
Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja. Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh sermonial. Ini bukti pejabat cari panggung.
Haris menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heriyanti, anak Akidi Tio oleh Polda Sumatera Selatan adalah hal yang wajar. "Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa," kata Haris Azhar.
Kendati demikian, Haris mempertanyakan perkara tersebut yang akan dibawa ke ranah pidana. Lantas dirinya juga mengkritik upaya pemerintah yang percaya begitu saja bahkan, sebagian pejabat, kata dia, terus berupaya mencari panggung dalam perkara ini.
"Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja. Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh sermonial. Ini bukti pejabat cari panggung," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan empat orang pada 2 Agustus 2021, perihal bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Keempat orang itu adalah anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan.
"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallangan. []
Baca Juga: Haris Azhar dan Pakar Kebijakan Publik Soroti Yasonna