Banda Aceh - Direktorat Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat, jumlah pelanggar lalu-lintas di Aceh yang ditilang pada hari pertama Operasi Zebra mencapai 546 kasus. Dari jumlah ini, pengendara yang tidak memakai helm mendominasi.
Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondany mengatakan, operasi tersebut dilakukan personel Satuan Lalu-lintas Polres seluruh Aceh. Dari operasi ini, polisi menilang 257 pengendara tak menggunakan helm.
"Sementara yang melawan arus 45 pelanggar, 60 masih di bawah umur dan 85 pelanggar lain-lain," ujar Dicky.
Selain menilang pengendara sepeda motor, sambung Dicky, polisi juga menilang 4 mobil yang melawan arus, 42 mobil yang tidak menggunakan safety belt dan 53 lain-lain.
Dicky menambahkan, pada hari pertama operasi Zebra Seulawah 2020, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Padahal, katanya, fungsi helm untuk melindungi kepala dari benturan apabila terjadi kecelakaan Lalu-lintas.
Sementara yang melawan arus 45 pelanggar, 60 masih di bawah umur dan 85 pelanggar lain-lain.
Dicky mengimbau kepada masyarakat agar jangan menjadikan beban memakai helm. Hal ini penting sebagai kebutuhan safety riding, sehingga aman saat mengendara sepeda motor di jalan.
Kata Dicky, selain razia kendaraan bermotor di jalan, dalam Operasi Zebra Seulawah 2020 juga dibagikan masker kepada masyarakat, terutama mereka yang masih belum sadar menggunakan masker.
"Polisi juga memasang stiker imbauan untuk memakai masker di kendaraan bermotor," ujar Dicky.
Baca juga: Helm Canggih Akmil Magelang Cegah Penyebaran Covid
Ia menjelaskan, operasi tersebut akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Operasi ini digelar untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Tanah Rencong.
Kata Dicky, dalam Operasi Zebra 2020, ada beberapa hal yang menjadi target operasi, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.
Baca juga: Operasi Zebra, Polres Kediri Kota Imbau Warga di Rumah Saja
Kemudian, pengendara yang mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Aceh, agar lengkapi surat SIM dan STNK saat mengendarai kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” ujarnya. []