Hari Pencoblosan dari Pemilu 1955 Hingga Pemilu 2019

Ada keunikan dalam pencoblosan Pemilu dari 1955 sampai 2019.
ILustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta,(Tagar 2/4/2019) - Awalnya Pemilu di Indonesia ditujukan untuk  memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada keunikan dalam pencoblosan Pemilu dari 1955 sampai 2019, rata-rata didominasi hari Kamis dengan 5 kali pemilihan, Senin 3 kali, Selasa 2 kali, dan dua pemilu terakhir diadakan hari Rabu.

Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu baru diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Pada umumnya memang istilah pemilu  lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Untuk mengetahui rekam jejak pemilu di Indonesia, Tagar News mencoba merangkumnya dengan ringkas dari berbagai sumber:

1. Pemilu 1955

Pemilu 1955 ini dilakukan pada Kamis, 29 September 1955. Pemilu tersebut adalah pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante. Di pemilu ini sebanyak 260 kursi yang diperebutkan untuk DPR dan 520 untuk Konstituante. Selain itu, ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. 

Sedangkan pemilihan konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilihan ini, PNI dan Masyumi mendapatkan suara tertinggi sehingga bisa menempatkan 57 anggotanya.

2. Pemilu 1971  

Pemilu ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Juli 1971. Pemilu ini untuk Pemilihan anggota DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Pemilu ini merupakan pemilu kedua yang dilakukan serta pemilu pertama pada era Orde Baru.  

Pada Pemilu 1971, para pejabat publik harus bersikap netral, meski pada kenyataannya tak sedikit yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai. Pembagian kursi pada Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Pemilu 1971 menggunakan UU No 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.  

3.  Pemilu 1977

Pemilu ini dillakukan pada Senin, 2 Mei 1977. Pemilihan ini untuk  DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.   Pada pemilu ini, partai yang ikut hanya tiga termasuk Golkar sebagai partai yang cukup kuat pada masa Orde Baru. 

Jumlah peserta pemilu yang hanya 3 partai sebagai implementasi keinginan pemerintah dan DPR untuk menyederhanakan jumlah partai melalui UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.  

Partai lain yang mengikuti pemilu ini adalah Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Untuk perolehan kursi DPR dalam pemilu ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak  99 kursi, Golkar sebanyak 232 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia sebanyak 29 kursi

4.  Pemilu 1982

Pemilu keempat dilaksanakan pada Selasa, 4 Mei 1982. Pemilihan ini untuk memilih memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Peserta pemilu juga sama seperti pemilu sebelumnya yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Perolehan kursi di DPR dari masing-masing partai adalah:

- Golkar: 242 kursi

- PPP: 94 Kursi

- PDI: 24 Kursi

5. Pemilu 1987

Pemilu 1987 digelar pada Kamis, 23 April 1987, yang memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Hasil perolehan kursi DPR pada Pemilu 1987:

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 299 kursi- Golongan Karya (Golkar): 61 kursi- Partai Demokrasi Indonesia (PDI): 40 kursi

6. Pemilu 1992

Pemilu ini dilakukan pada Selasa, 9 Juni 1992 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.  Pemilu ini adalah pemilu keenam. Adapun hasil perolehan kursi DPR  pada Pemilu 1992:

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 62 kursi- Golongan Karya (Golkar): 282 kursi- Partai Demokrasi Indonesia (PDI): 52 kursi

7. Pemilu 1997

Pemilu 1997 digelar pada Kamis, 29 Mei 1997 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya. Hasil perolehan kursi DPR pada Pemilu 1997:

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 89 kursi- Golongan Karya (Golkar): 325 kursi- Partai Demokrasi Indonesia (PDI): 11 kursi

8.  Pemilu 1999

Pemilu 1999 digelar pada Senin, 7 Juni 1999 dan merupakan pemilu pertama sejak berakhirnya rezim Orde Baru. Dalam pemilu ini, dipilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya periode 1999-2004.  Pemilu era reformasi ini diikuti oleh 48 partai politik yang berasal dari berbagai elemen. Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional

Partai yang memperoleh satu kursi adalah Partai Kebangkitan Ummat; Partai Syarikat Islam Indonesia; Partai Politik Islam Indonesia Masyumi; Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis; Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia; Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen; Partai Persatuan, dan Partai Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara untuk partai politik lainnya adalah:- Partai Keadilan dan Persatuan: 4 kursi- Partai Demokrasi Kasih Bangsa dan Partai Nahdlatul Ummat: 5 kursi-  Partai Keadilan: 7 kursi Partai- Bulan Bintang: 13 kursi- Partai Amanat Nasional: 34 kursi- Partai Kebangkitan Bangsa: 51 kursi- Partai Persatuan Pembangunan: 58 kursi- Partai Golongan Karya: 120 kursi- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 153 kursi

9. Pemilu 2004  

Pemilu 2004 digelar pada Senin, 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya periode 2004-2009. Partai yang mengikuti pesta demokrasi ini berjumlah 24 partai. 

Selain memilih wakil rakyat, pada 2004 juga digelar pemilu pertama presiden di Indonesia. Partai yang memperoleh satu kursi adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Sementara parpol lainnya adalah sebagai berikut:

- Partai Karya Peduli Bangsa: 2 kursi

- Partai Pelopor: 3 kursi

- Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan: 4 kursi

- Partai Damai Sejahtera: 13 kursi

- Partai Bulan Bintang: 11 kursi

- Partai Persatuan Pembangunan: 58 kursi

- Partai Demokrat: 55 kursi- Partai Amanat Nasional: 53 kursi

- Partai Kebangkitan Bangsa: 52 kursi

- Partai Keadilan Sejahtera: 45 kursi

- Partai Bintang Reformasi: 14 kursi

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 109 kursi

- Partai Golongan Karya: 128 kursi

10. Pemilu 2009

Pemilu 2009 diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2009, memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Ada 38 partai yang mengikuti pesta demokrasi ini. -Berikut peserta dan hasil perolehan kursi:

- Partai Hati Nurani Rakyat: 18 kursi

- Partai Gerakan Indonesia Raya: 26 kursi

- Partai Keadilan Sejahtera: 57 kursi

- Partai Amanat Nasional: 43 kursi

- Partai Kebangkitan Bangsa: 27 kursi

- Partai Golongan Karya: 107 kursi

- Partai Persatuan Pembangunan: 37 kursi

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 95 kursi

- Partai Demokrat: 150 kursi

Partai Demokrat memenangkan suara terbanyak, diikuti Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).  

11. Pemilu 2014

Pemilu ini diselenggarakan pada Rabu 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.  

Ada 15 partai yang mengikuti pemilu ini. Berikut partai peserta pemilu dan hasil perolehan kursi DPR pada Pemilu 2014:

- Nasdem: 35 kursi

- Partai Kebangkitan Bangsa: 47 kursi

- Partai Keadilan Sejahtera: 40 kursi

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 109 kursi

- Partai Golongan Karya: 91 kursi

- Partai Gerakan Indonesia Raya: 73 kursi

- Partai Demokrat: 61 kursi

- Partai Amanat Nasional: 49 kursi

- Partai Persatuan Pembangunan: 39 kursi

- Partai Hati Nurani Rakyat: 16 kursi

- Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: tak mendapatkan kursi

12. Pemilu 2019

Pemilu legislatif ini akan dilakukan bersamaan Pilpres yaitu pada Rabu, 17 April 2019. Pileg tahun ini akan memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019-2024. Namun untuk Pilpres Pasangan Capres Joko Widodo- Ma'ruf Amin akan Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai peserta Pilpres 2019 nanti. []

Berita terkait