Jakarta - Pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2019 sebanyak 7.889 kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor terkena sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas, pada Senin, 2 September 2019.
"Ada 7.889 perkara pada hari kelima Operasi Patuh Jaya 2019, atau naik dari 6.829 perkara pada hari keempat operasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Jakarta, Selasa, 3 September 2019, dikutip dari Antara.
Pada hari kelima, kendaraan roda dua terus menjadi penyumbang angka pelanggaran terbanyak dengan 5.934 unit kendaraan. Berikutnya, pelanggar terbanyak kedua adalah mobil pribadi sebanyak 1.494 unit kendaraan.
Petugas tercatat memberikan teguran untuk 4.390 perkara pelanggaran lalu lintas, baik roda dua maupun empat. Angka tersebut melonjak dari data hari keempat dengan 2.386 teguran.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.380 personel kepolisian dari berbagai unsur yang akan didukung oleh unsur TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2019 diharapkan bisa menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalkan kemacetan lalu lintas. []