Hari Ini Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

Dua terdakwa pemberi suap mantan Menteri Sosial Juliar Batubara bakal disidang hari ini, Rabu, 24 Februari 2021.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK. (Foto: Tagar/Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta - Kasus suap bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diagendakan bakal memasuki persidangan hari ini, Rabu 24 Februari 2021. Sidang perdana yaitu agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua orang pemberi suap terhadap Juliari Batubara. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedua terdakwa yang mulai disidang adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja selaku terdakwa pemberi suap kepada mantan Mensos Juliari dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menerima penetapan hari sidang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Antara, Selasa, 23 Februari 2021 kemaren.

Dua terdakwa yang berasal dari pihak swasta tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheusdan Adi sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.[]

Berita terkait
Cerita Mahfud Md Sempat Didatangi Juliari Sebelum Tersangka
Mahfud Md mengaku pernah didatangi Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait skema penyaluran Bansos Covid-19 di 2020 lalu.
Calon Hakim Tipikor: Koruptor Bansos Covid Bisa Dihukum Mati
Calon hakim ad hoc tipikor Petrus Paulus Maturbongs menegaskan ada dasar hukum hukuman mati kepada koruptor bansos Covid-19.
Saya Mohon KPK Tuntut Hukuman Mati Dua Menteri Korupsi
Saya atas nama pribadi memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut hukuman mati bagi dua menteri tersebut. Tidak punya nurani.