Calon Hakim Tipikor: Koruptor Bansos Covid Bisa Dihukum Mati

Calon hakim ad hoc tipikor Petrus Paulus Maturbongs menegaskan ada dasar hukum hukuman mati kepada koruptor bansos Covid-19.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Petrus Paulus Maturbongs. (Foto: Tagar/Facebook)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim ad hoc tipikor memberi pertanyaan kepada calon hakim ad hoc, Petrus Paulus Maturbongs soal hukuman mati kepada koruptor bansos Covid-19.

Uji kepatutan dan kelayakan digelar Komisi III DPR RI terhadap tujuh calon hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung pada Kamis, 28 Januari 2021.

Petrus saat itu membawa topik tentang suap, korupsi dan hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia.

Muhammad Syafii yang berasal dari Fraksi Gerindra kemudian meminta pendapat Petrus tentang kasus aktual korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara, apakah dapat diberikan hukuman mati.

Petrus pun menjawab bahwa tersangka korupsi bansos bisa dijatuhi hukuman mati. “Kasus aktual korupsi bansos, itu bisa dihukum mati. Bisa, jika sesuai dengan Pasal 2 (UU No 31 Tahun 1999)," terangnya.

Sebelumnya dia menjelaskan dasar hukuman mati bagi koruptor, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ini yang membuat penilaian saya tentang Pak Petrus jadi tidak substantif sebagai hakim ad hoc tipikor

Ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Namun, Petrus menegaskan, hakim dalam melakukan pemeriksaan tetap berdasarkan pada dakwaan.

Baca juga:

“Dasar pemeriksaan di pengadilan adalah dakwaan. Kalau didakwa dengan Pasal 2 lalu terbukti. Kemudian Pasal 2 Ayat 2 lalu terbukti itu bisa secara hukum,” katanya meyakinkan.

Hanya saja, kata dia, meski secara hukum tersangka dapat dihukum mati, tetapi secara hati nurani dan kemanusiaan itu sangat bergantung kepada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terlebih yang dikorupsi merupakan bantuan yang sangat dibutuhkan negara, karena sedang terkena wabah Covid-19 itu hal yang cukup bisa untuk memberatkan dakwaan menjadi hukuman mati.

Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa menilai bahwa calon hakim Petrus terlalu abstrak dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Muhammad Syafii.

“Tadi Anda sudah sebut berdasarkan tuntutan, jadi jangan ngaco ke mana-mana,” ujarnya.

Ia menilai bahwa calon hakim Petrus tidak fokus kepada pertanyaan yang diberikan, jawabannya pun terlalu berbelit-belit dan tidak substantif.

“Ini yang membuat penilaian saya tentang Pak Petrus jadi tidak substantif sebagai hakim ad hoc tipikor,” katanya.[Anita]

Berita terkait
Desmond Mentahkan Paparan Hukuman Mati Koruptor Hakim Ad Hoc
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Petrus Paulus menyebut bahwa hukuman mati bagi koruptor di Indonesia memiliki dasar hukum.
Marzuki Alie: Koruptor BPJS Ketenagakerjaan Lebih Buruk dari Hewan
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai, para pelaku dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun sudah tidak memiliki hati nurani.
Febri Diansyah Ungkit Ancaman Firli Bahuri Hukum Mati Koruptor
Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah singgung ancaman Ketua KPK Firli Bahuri soal hukum mati koruptor anggaran Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.