Jakarta - Setelah kemarin turun, hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020, harga emas naik sebesar Rp 8.000 per gram dari hari sebelumnya. Hari ini, harga emas untuk satu gram dipatok Rp 1.019.000. Sebelumnya, harga emas dipatok seharga Rp 1.011.000.
Berdasarkan pantauan dari Butik Emas Logam Mulia, Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga emas untuk cetakan 1 gram naik Rp 8.000 dari Rp 1.011.000 menjadi Rp 1.019.000, sebagaimana tercatat pada laman Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Baca Juga: Turun 2.000, Harga Emas Hari Ini Rp 1.021.000
Berikut harga emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram, Kamis, 27 Agustus 2020.
Harga emas ukuran 0,5 gram pada hari ini seharga Rp 539.500, namun belum tersedia. Emas satu gram juga belum tersedia. Emas batangan dua gram dihargai Rp 1.978.000, tapi juga belum tersedia. Sedangkann emas berukuran tiga gram dipatok seharga Rp 2.942.000, juga belum tersedia.
Untuk emas batangan ukuran 5 gram dibanderol Rp 4.875.000. Sementara emas batangan ukuran 10 gram dipatok Rp 9.685.000, namun belum tersedia. Sedangkan emas ukuran 25 gram dibanderol Rp 24.087.000. Berikutnya, emas batangan dengan ukuran 50 gram senilai Rp 48.095.000, dan emas batangan 100 gram seharga Rp 96.112.000.
Untuk emas batangan ukuran 250 gram harganya Rp 240.015.000 dan 500 gram senilai Rp 479.820.000 . Terakhir, untuk emas batangan 1000 gram dibanderol Rp Rp 959.600.000.
Untuk harga jual kembali emas Antam naik Rp 10.000 per gram menjadi Rp 917.000. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp 10 juta.
Baca Juga: Naik Lagi 8.000, Harga Emas Hari Ini Rp 1.058.000
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berdasarkan itu juga, penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. []