Sleman - Seorang pria bernama Adi, 30 tahun asal Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menganiaya pacarnya sendiri, yang masih di bawah umur. Akibat perlakuan kasar tersangka, korban menderita luka lebam di pelipis dan tangan.
Mereka sepasang kekasih yang terpaut usia cukup jauh, sekitar 14 tahun.
Kekerasan itu dialami remaja inisial C, 16 tahun di Desa Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman pada Jumat, 25 Desember 2020 lalu. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong.
“Mereka sepasang kekasih yang terpaut usia cukup jauh, sekitar 14 tahun. Namun aksi kekerasan ke korban baru pertama kali dilakukan,” kata Kapolsek Ngemplak, Komisaris Polisi (Kompol) Wiwik Haritulasmi kepada wartawan, Rabu, 24 Februari 2021.
Orang tua korban tak tinggal diam setelah anak perempuannya mendapat perlakukan kasar tersangka. Pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga polisi menangkap pelaku.
Kepala Reserse Kriminal, Inspektur Satu (Iptu) Sutriyono menambahkan, petugas membekuk tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci mobil di wilayah Kapanewon Sleman pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ketika itu tersangka sedang bekerja dan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Sutriyono.
Di hadapkan petugas, tersangka mengakui perbuatanya. Sedangkan motif penganiayaan berpangkal dari status WhatsApp yang dibuat korban bertulis “Tolong aku pedot (putus)”. Gegara status ini, tersangka tersinggung dan menjadi emosi.
Iptu Sutriyono melanjutkan, tersangka kemudian menjemput korban di rumah temannya wilayah Wedomartani, Ngemplak, Sleman pukul 23.00 WIB. Tersangka datang membawa tiga orang mengendarai mobil.
Di rumah teman pacarnya, tersangka langsung menggedor-gedor pintu gerbang dan nyelonong masuk, lalu membawanya ke luar rumah.
Tersangka dibantu tiga temannya menarik korban masuk ke mobil dan membawanya ke tempat yang tidak jauh dari rumah teman korban. Sepasang kekasih pun cekcok hingga akhirnya penganiayaan pun terjadi.
“Yang melakukan kekerasan di mobil hanya tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dikencani korban merupakan seorang duda anak dua.
“Ternyata tersangka ini pernah menikah tapi sudah bercerai,” ungkap Sutriyono.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 jo pasal 80 ayat 1 UUD RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun penjara. []