Hakim PN Balige Lepaskan Eks DPO Polres Samosir

Terdakwa pembakaran hotel di Kabupaten Samosir ditangguhkan penahanannya oleh hakim Pengadilan Negeri Balige.
Ilustrasi, palu hakim. (Gambar: Ist)

Samosir - Terdakwa pembakaran hotel di Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir berinisil RM yang sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO selama setahun di Polres Samosir ditangguhkan penahanannya oleh hakim Pengadilan Negeri Balige dalam sidang Kamis, 2 Juli 2020.

Hal ini diungkapkan korban pembakaran tersebut, Rudolf Manurung ketika dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli 2020 melalui sambungan telepon selulernya.

"Termasuk berani hakim itu menangguhkan penahanan kepada penjahat kriminal yang melakukan pembakaran hotel kami. Sadis bah, luar biasa pak hakim Balige ini bah, Lae," kata Rudolf.

Dia mengakui bahwa penangguhan penahanan kepada terdakwa merupakan kewenangan seorang hakim. "Memang ada hak hakim melakukan itu, tapi lihat-lihat orangnya lah karena nyawa kami terancam ketika dia masih bebas dulu," tukasnya.

Indikasi akan keluarnya terdakwa RM dari tahanan telah diduga pihak Rudolf ketika teman RM berinisial Kompol RHA yang juga terdakwa pembakaran mobil miliknya dipindahkan dari sel Polres Samosir ke Cabang Rumah Tahanan Samosir.

"Karena si Kompol RHA juga bilang waktu pemindahannya ke Rutan Samosir mengatakan telah menjamin bahwasanya terdakwa RM akan ke luar besok (Kamis,red)," jelasnya.

Akibat penangguhan penahanan ini, Rudolf merasa takut akan terulang kembali tindakan penganiayaan kepada keluarganya. 

"Ketika dua terdakwa itu masih di luar, dua kali kami mengalami pembakaran, yaitu hotel kami di Tuktuk dan mobil kami di halaman rumah kami di Medan," ujarnya.

Sementara itu, Maya Manurung selaku pengacara Rudolf berharap hakim dapat membatalkan penangguhan penahanan RM demi keselamatan keluarga kliennya.

"Ini menakutkan, putusan penangguhan ini menyakitkan. Anehnya pada Kamis itu tiga kali penundaan jam persidangan oleh hakim. Setelah penundaan ke tiga jam 16.00 WIB kami akhirnya pulang. Namun setelah kami pulang, kami dapat telepon dari jaksa sekitar jam 17.00 WIB, mengabari bahwa sidang digelar dengan agenda penundaan penahanan terhadap terdakwa," ujar Maya.

Sudah saya tanyakan dengan humas, beliau kurang berkenan nomor HP-nya diberikan

Terpisah ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Hans Prayogoutama selaku hakim anggota yang menyidangkan kasus ini, menyatakan tidak dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel di Samosir

"Kalau bapak mau minta konfirmasi terkait yang bapak sampaikan, bapak bisa datang ke Pengadilan Negeri Balige dan bertemu humas pengadilan," ujarnya.

Ketika Tagar meminta nomor telepon kontak humas pengadilan, dia mengaku bahwa tidak diizinkan oleh humas pengadilan.

"Sudah saya tanyakan dengan humas, beliau kurang berkenan nomor HP-nya diberikan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap RM, 50 tahun, tersangka pelaku pembakaran hotel milik Rudolf Manurung, 53 tahun.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor kala itu membenarkan penangkapan DPO setahun lebih itu melalui telepon selulernya pada Selasa, 21 Januari 2020.

"Kami telah berhasil menangkap tersangka RM yang diduga merupakan otak pelaku kasus pembakaran hotel milik Rudolf Manurung pada Juni 2018 lalu," ujar Jonser.

RM ditangkap pada Senin, 20 Januari 2020 di wilayah Jawa Timur. Dia kemudian dibawa tim Reskrim Polres Samosir dari sana.

Baca juga: Panas, Kajari dan Bupati Samosir soal Bansos Covid

"Dengan tertangkapnya pelaku ini akan segera diproses dan diperiksa apakah ada pelaku lain," terang Jonser.

Pembakaran hotel milik Rudolf Manurung terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Rudolf menduga otak dan pelaku pembakaran berinisial HR. Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM datang ke hotelnya. RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian.

Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantongan plastik diduga berisi bahan bakar ke hotel Rudolf saat malam hari. Setelah penangkapan RM, Rudolf kembali mendapatkan musibah, yaitu mobil miliknya dibakar di pelataran rumahnya.

Pasca pembakaran tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengumumkan telah menangkap seorang polisi berinisial Kompol RHA, diduga terkait pembakaran mobil Rudolf di bilangan Medan Sunggal, Kota Medan. Polisi dimaksud bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan pengembangan kasus dari pemeriksaan terhadap R Manurung, yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pembakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, di Medan, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Andi mengatakan, RHA diringkus dari lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap, RHA tidak memberikan perlawanan. RHA diboyong polisi dengan menumpang pesawat. Setelah tiba di Bandara Kualanamu, dia diamankan ke Markas Polda Sumut.[]

Berita terkait
Pasien Covid Meninggal Ditolak Dimakamkan di Samosir
Seorang warga memiliki KTP Bekasi, berasal dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, positif Covid-19 dan meninggal dunia di Medan.
Kasus Hutan Tele Samosir Jaksa Periksa Kadishub Toba
Kadis Perhubungan Kabupaten Toba dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Samosir terkait kasus korupsi pengalihan APL Hutan Tele.
Pengakuan Pasien Positif Covid-19 Pernah ke Samosir
Pengakuan pasien positif Covid-19 asal Samosir yang kini dirawat di Medan, pernah mengunjungi kampung halamannya pada 10 Juni 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.