Kasus Hutan Tele Samosir Jaksa Periksa Kadishub Toba

Kadis Perhubungan Kabupaten Toba dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Samosir terkait kasus korupsi pengalihan APL Hutan Tele.
Kepala Dinas Perhubungan Toba Tito Siahaan saat diperiksa penyidik dari Kejari Samosir di Pangururan, Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Samosir - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Tito Siahaan dipanggil dan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir terkait kasus korupsi pengalihan areal penggunaan lain atau APL Hutan Tele.

Tito diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 24 Juni dan Kamis, 25 Juni 2020. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum di Pemkab Tobasa.

"Beliau ketika itu sebagai sekretaris dalam panitia pembentukan penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele sampai keluarnya SK Bupati 281 Tahun 2003," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala, Kamis, 25 Juni 2020 di Pangururan.

Pada pemeriksaan pertama, Tito mengakui telah mengajukan hasil verifikasi terkait permohonan penggarap di Hutan Tele kepada Sekda Tobasa pada 12 Desember 2003 dan petikan putusan itu diserahkannya kepada Sekda Tobasa untuk ditandatangani pada 21 Desember 2003. Padahal saat itu, Kabupaten Samosir sudah terbentuk.

Setelah itu Tito menyerahkan semua, yaitu peta petikan putusan dan SK Bupati 281 kepada tersangka BP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang dan Waston Simbolon selaku Camat Harian ketika itu. 

SK Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir

Menurut Paul, seharusnya Tito menyerahkan semua itu kepada Pemkab Samosir untuk dijadikan arsip dan aset daerah, dan bukan kepada BP dan Waston Simbolon.

Diketahui, dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu BP yang pernah menjadi anggot DPRD Samosir, mantan Bupati Tobasa, ST dan mantan Sekda Tobasa, PS. 

Untuk BP sendiri menjadi tersangka karena saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Penetapan tiga tersangka terkait SK Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di APL Hutan Tele milik Pemkab Samosir.

"SK Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat," ungkap Paul.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.[]

Berita terkait
Samosir dan Siantar Lambat Salurkan Bansos Pemprovsu
Kabupaten Samosir sampai saat ini belum menyalurkan bansos jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Eks Sekda Tobasa Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir
Kejaksaan Negeri Samosir kembali menetapkan tersangka baru dalam korupsi pengalihan APL Hutan Tele. Kali ini eks Sekda Tobasa.
KSPPM: Tindak Semua Mafia di Hutan Tele Samosir
Direktur Program KSPPM mengapresiasi keseriusan Kejari Samosir membuka seterang-terangnya praktik mafia pertanahan di Hutan Tele.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi