Samosir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menolak mentah-mentah pendampingan hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk proses pengadaan dan pendistribusian bahan pangan yang merupakan bansos dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejari Samosir Budi Herman menegaskan itu kepada Tagar pada Jumat, 3 Juli 2020 di Pangururan. "Kami menolak permohonan pendampingan hukum dari Pemkab Samosir untuk proses pengadaan sembako yang dananya bersumber dari Pemprov Sumut," kata Herman.
Menurutnya, penolakan dilakukan karena Pemkab Samosir sejak awal tidak melibatkan kejaksaan. "Mana ada, anggota saya ke Medan cuma koordinasi sesudah pendistribusian. Harusnya pendampingan hukum itu adalah ketika pengadaan, pembelian, pencarian barang dan penentuan harga," jelasnya.
Baca juga: DPRD Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi Bansos Siantar
Selain alasan itu, pihaknya ujar Herman, tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana tak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19, yakni pengadaan 6.000 paket sembako dengan anggaran sekitar Rp 410 juta.
Saya tidak diundang, sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Samosir saya tidak diundang
Diketahui sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara melalui Pemkab Samosir melakukan penyaluran bantuan bahan pangan ke warga Kabupaten Samosir yang terdampak Covid-29 sebanyak 19.172 paket.
Di Kecamatan Pangururan disalurkan sebanyak 4.478 paket, Kecamatan Ronggur Nihuta sebanyak 1.175 paket, dan Kecamatan Simanindo sebanyak 3. 215 paket.
Bantuan pangan terdiri dari beras 10 Kg, gula 1 Kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 20 bungkus, susu kental manis 2 kaleng, ikan kaleng sarden 1 kaleng, teh celup 1 kotak, tepung terugi 1 Kg, sehingga keseluruhan 1 paket nominalnya Rp 225 ribu.
Tak Diundang
Penyaluran bantuan tersebut secara resmi dilaunching Gubernur Sumut diwakili Ir Allen Purba, dihadiri Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Bupati Samosir Rapidin Simbolon serta pejabat terkait di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada Rabu, 1 Juli 2020.
Saat kegiatan berlangsung, tidak tampak hadir Kepala Kejari Samosir Budi Herman yang juga merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir.
"Saya tidak diundang, sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Samosir saya tidak diundang. Jadi saya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut," beber Budi.[]
Baca juga: Kapolda di Samosir, Janji Tetap Usut Korupsi Bansos