Semarang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar hakim Lasito hukuman empat tahun penjara. Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang ini terbukti menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," tutur Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono Bayu Aji, Selasa 3 September 2019.
Hukuman denda sebesar Rp 400 juta juga diberikan ke Lasito. Dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Lasito dinilai terbukti menerima uang suap dari Bupati Ahmad Marzuki. Sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf c UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Lasito menerima Rp 500 juta dan USD 16 ribu dari Marzuqi. Tujuannya agar membantu Marzuqi di praperadilan penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di perkara korupsi bantuan politik (banpol) di Jepara.
Ini adalah sebuah risiko dari profesi seorang hakim. Dalam sebuah pekerjaan, kita harus berani mengambil risiko
Tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan hakim non palu itu. Majelis hakim Pengadilan Tipikor justru menyatakan perbuatan Lasito telah mencederai nama baik lembaga peradilan Indonesia.
Hakim juga menyatakan vonis dijatuhkan bukan dalam rangka bentuk balas dendam. Melainkan semata bentuk pembelajaran sekaligus efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh bagi hakim lain untuk tidak melakukan perbuatan korupsi.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara dipotong masa tahanan usai vonis ini diberikan," ujar Aloysius.
Tanggapan Lasito
Menyikapi vonis itu Lasito menyatakan ikhlas menerima. Hanya saja dia meminta keadilan dengan menyeret atasannya di PN Semarang kala suap terjadi, Purwanto.
"Tetapi tentunya kalau saya sendiri yang diberi hukuman tentu tidak adil. Karena semua yang saya lakukan atas diperintah pimpinan pengadilan waktu itu. Sangat disayangkan kenapa pimpinan pengadilan waktu itu tidak dikenai hukuman juga," bebernya.
Lasito juga mengaku kecewa niatnya menjadi justice collaborator ditolak penyidik. Meski begitu Lasito menyatakan apa yang menimpanya merupakan bagian dari risiko pekerjaan.
"Ini adalah sebuah risiko dari profesi seorang hakim. Dalam sebuah pekerjaan, kita harus berani mengambil risiko. Dan ini yang harus saya tanggung," tukas dia. []