Sidoarjo - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto membenarkan vonis tersebut. Cipto juga dikenakan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun.
Meski hukuman untuk Cipto lebih rendah dari tuntutan yakni tiga tahun penjara denda Rp 200 juta, tetapi JPU tak mempermasalahkan putusan majelis hakim.
Yang menerima dewan, dewan harus mempertanggungjawabkan juga, yang menerima siapa aja. Itu kan uang negara
"Dengan denda pun juga sama Rp 200 juta, tapi hanya perubahan di subsidernya dua bulan kurungan. Enggak ada masalah karena sama-sama (dendanya) Rp 200 juta," ujar Arif kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 13 Agustus 2019.
Ia menjelaskan denda merupakan uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Cipto dalam kasus tersebut sebesar Rp 550 juta.
"Yang bersangkutan sudah mengembalikan sebagian Rp 350 juta, kurang Rp 200 juta. Hampir semua tuntutan kami diterima oleh hakim dan dikabulkan," ungkap dia.
Sementara itu, terpidana kasus suap Cipto Wiyono mengaku menerima putusan majelis hakim. "Ini risiko jabatan, karena ini perintah atasan," kata dia.
Ia mengaku kasus suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015 bersama DPRD Kota Malang merupakan jilid I.
"Ini kan masih jilid satu, Malang-nya ada jilid dua yang Rp 5,5 M itu. Itu kan sumbernya dari SKPD. SKPD juga harus mempertanggungjawabkan," sebut dia.
"Yang menerima kan dewan, dewan harus mempertanggungjawabkan juga, yang menerima siapa aja. Itu kan uang negara," tukasnya.[]