Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Dunia, Indonesia memiliki kelebihan sebagai target pasar paling potensial untuk penetrasi produk/layanan jasa keuangan berbasis syariah.
Reksa dana syariah merupakan suatu wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga yang disesuaikan dengan ketentuan.
Prinsip syariah Islam antara lain berbentuk portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah, sukuk dan instrumen surat berharga syariah lainnya.
- Baca Juga: 6 Reksadana Syariah, Investasi Halal Modal Kecil
- Baca Juga: 4 Reksadana Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
Untuk kamu yang ingin menginvestasikan dananya berdasarkan prinsip syariah, produk investasi reksa dana syariah ini dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat. Namun, sebelum menggunakan produk ini, penting bagi Sobat Sikapi untuk mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri dalam pengelolaan reksa dana syariah.
Ciri pengelolaan reksadana syariah yang perlu ketahui adalah proses cleansing dana syariah, yaitu suatu proses pembersihan reksadana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung.
Dari proses cleansing ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal. Lalu, bagaimanakah proses tersebut dilakukan?
Ketika seorang investor menempatkan dananya untuk berinvestasi di reksa dana, rekening bank kustodian yang digunakan umumnya merupakan bank umum karena belum ada bank syariah yang menjadi bank kustodian.
Dana yang disetorkan masyarakat ada yang langsung ditarik dan dipindahkan ke rekening utama, ada pula yang dibiarkan mengendap dulu beberapa waktu dan baru ditarik jika jumlahnya sudah signifikan.
Dari dana yang mengendap tersebut, walaupun kecil umumnya bank akan memberikan bunga. Pendapatan bunga itulah selanjutnya harus dicatat secara terpisah karena tidak bisa diakui sebagai pendapatan dan selanjutnya akan diamalkan. Proses inilah yang kemudian disebut dengan cleansing.
Selain hal tersebut di atas, dana hasil cleansing juga berpotensi muncul dari aksi korporasi yaitu penerbitan utang. Sebagai contoh apabila suatu perusahaan yang unit usaha dan rasio keuangannya telah memenuhi prinsip syariah melakukan pinjaman ke bank.
Akibat dari aksi tersebut, maka rasio utangnya berubah mencapai lebih dari 45 persen sehingga oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES).
- Baca Juga: Guys, Ini 4 Perbedaan Dasar Reksadana Syariah & Konvensional
- Baca Juga: Kelebihan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui
Ternyata sewaktu dikeluarkan, Manajer Investasi reksa dana syariah belum sempat menjual semua saham dan harganya mengalami kenaikan. Kenaikan harga yang terjadi setelah suatu saham dikeluarkan dari DES selanjutnya juga tidak boleh diakui sebagai pendapatan reksa dana syariah dan harus dicatatkan secara terpisah.
Kedua hal tersebut di atas merupakan sebagian contoh proses dilakukannya cleansing pada reksa dana syariah. Pastinya melalui proses cleansing ini bisa semakin yakin yah dengan produk reksa dana syariah pilihan kamu bahwa keuntungan yang didapatkan merupakan hasil pemisahan antara unsur non halal. []