Gus Menteri: Syaichona Cholil Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Gus Menteri, menghadiri Sarasehan bertajuk Urgensi Pengusulan Sayichona Muhammad Cholil sebagai Pahlawan Nasional.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Menteri. (Foto:Tagar/Kemendes PDTT)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Menteri, menghadiri Sarasehan Nasional bertajuk Urgensi Pengusulan Sayichona Muhammad Cholil sebagai Pahlawan Nasional.

Acara tersebut diselenggarakan di Aula Gedung Sekolah Tinggi Islam (STAI) Syaichona Cholil, Bangkalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saya pikir tidak ada kekurangan apapun untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yang kurang adalah kita untuk melengkapi administrasi yang menjadi syarat.

Gus Menteri mengungkapkan, pengusulan Syaichona Muhammad Cholil sebagai Pahlawan Nasional merupakan tanggung jawab semua masyarakat dalam rangka menghormati jasa-jasa terhadap bangsa Indonesia.

"Kita semua tahu bahwa ini bukan keinginan Syaichona Kholil, tapi kini adalah tanggung jawab kita," tuturnya berdasarkan keterangan yang diterima Tagar, Sabtu, 27 Maret 2021.

Pengusulan Syaichona Cholil sebagai Pahlawan Nasional, menurut Gus Menteri bukan atas permintaan pihak keluarga. Akan tetapi Syaichona Cholil sangat layak mendapatkan gelar atas jasa-jasanya terhadap bangsa Indonesia.

Pengusulan Syaichona Cholil sebagai Pahlawan Nasional, juga diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai sebagaimana telah diajarkan oleh beliau kepada para santrinya terdahulu.

"Kita tahu, beliau tidak menghendaki balasan apapun, tapi kita sebagai santri-santri beliau yang harus bertanggung jawab untuk menghidupkan terus nilai-nilai ajaran beliau," tandasnya.

Gus Menteri menjelaskan, saat ini tim sedang menyusun dokumen yang menjadi syarat pengajuan gelar Pahlawan Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar.

"Saya pikir tidak ada kekurangan apapun untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yang kurang adalah kita untuk melengkapi administrasi yang menjadi syarat," sebutnya. []

Berita terkait
Gus Menteri: Program ASN Mengabdi Desa, Ukur Problematika Desa
Gus Menteri mengatakan, kegiatan ASN mengabdi desa agar ASN ikut turun ke desa menggali informasi, mendampingi dan ikut merasakan hidup di desa.
Gus Menteri: Program Desa Bersih Narkoba Sesuai SDGs Desa
Gus Menteri mengatakan, program Desa bersih narkoba yang digagas BNN sesuai dengan SDGs Desa goals ketiga, yaitu Desa Sehat dan Sejahtera.
Gus Menteri Pastikan Pendamping Desa Lebih Profesional
Gus Menteri menegaskan, Kementeriannya belum mengadakan rekrutmen Pendamping Desa lantaran ingin meningkatkan kualitasnya terlebih dahulu.