Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat Kepolisian yang telah memproses hukum para pelaku ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama di Indonesia.
“Selamat kepada Polri yang sigap menangkap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” kata Yaqut, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurutnya, di dalam negara hukum semua tidak boleh melanggar koridor konstitusi yang ada. Siapapun tanpa terkecuali bisa dijerat jika melanggar ketentuan hukum, karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban sama di mata hukum.
- Baca Juga: Menag: Ujaran Kebencian dan Hina Simbol Agama Bisa Dipidana
- Baca Juga: Viral Ujaran Kebencian Penceramah, Wamenag Bilang Begini
- Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Dana Rp 169 Miliar untuk Ringankan UKT
- Baca Juga: Kemenag Kembali Gelontorkan Dana Rp 233 M untuk LPQ & MDT
Oleh karena itu, ia nilai proses hukum terhadap para pengujar kebencian dan penista agama bisa menjadi pelajaran terbaik bagi siapapun untuk tidak mencontohnya.
“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa pada hari Selasa (24/8) pukul 19.30 WITA, Muhammad Kece ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri di persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ia ditangkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dengan surat laporan bernomor registrasi LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.
Kemudian, pada hari Kamis (26/8) sore hari, tim Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri juga telah menangkap penceramah Muhammad Yahya Waloni. Mualaf yang kini berprofesi sebagai dai tersebut ditangkap di kediamannya yang ada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selamat kepada Polri yang sigap menangkap pelaku ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
Yahya Waloni ditangkap berdasarkan surat laporan dengan registrasi LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM pada tanggal 27 April 2021.
Baik Muhammad Kece maupun Yahya Waloni, keduanya sama-sama diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.[]