Gunakan C6 Orang Mati, Warga Aceh Dituntut 6 Bulan

Hasmudi, warga Aceh dituntut enam bulan penjara karena menggunakan hak suara orang lain dalam Pemilu 2019 di provinsi Aceh
Sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 21 Mei 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Hasmudi, warga Kabupaten Bireuen, Aceh dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2 juta karena menggunakan hak suara orang lain dalam Pemilu 2019 di provinsi Aceh.

Hasmudi terbukti melakukan pencoblosan menggunakan form C6 orang yang sudah meninggal.

Kasus Hasmudi bermula dari laporan Panwascam setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada 17 April 2019 lalu.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Maulijar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 21 Mei 2019.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda dua juta," kata Maulijar saat membacakan tuntutan.

Sidang itu dipimpin oleh Nendi Rusnendi bersama dua anggota Eti Astuti dan Muzakir H.

Dalam persidangan, terdakwa Hasmudi mengakui kesalahannya. Saat Pemilu 2019, dia dengan penuh kesadaran mencoblos menggunakan form C6 milik orang yang sudah meninggal.

Kata Hasmudi, form C6 itu ia terima dari temannya Mustakim yang merupakan warga Banda Aceh. Saat menerima, Mustakim tidak menyuruh Hasmudi untuk mencoblos calon tertentu atau memberi imbalan.

"Saat itu saya hanya mencoblos caleg DPRA, Dedi Sumardi, yang merupakan bos tempat saya bekerja, saya cuma membantu bos saya," kata Hasmudi di depan majelis hakim.

Saat pencoblosan, Hasmudi mengaku tak memilih caleg DPRK, DPR RI, DPD maupun calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dirinya hanya memilih caleg DPRA, Dedi Sumardi dari PAN.

"Saat dikasih C6 saya ditanya oleh Mustakim apa berani coblos? Saya jawab berani dan dikasih (form C6). Waktu dikasih saya baca C6 atas nama Teuku Syamsuirda. Setelah mencoblos saya ditangkap," kata Hasmudi.

Di akhir persidangan, Nendi Rusnendi selaku hakim ketua mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu 22 Mei 2019.

Akibat kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. PSU dilakukan pada 25 April 2019 lalu. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.