Gugatan Status Lahan Warga Kelurahan Garuda Bandung

Kuasa hukum tergugat atau warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Torkis Parlaungan Siregar, nilai kasus tersebut sudah kadaluwarsa
Kuasa hukum tergugat atau warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Torkis Parlaungan Siregar (kiri) bersama warga sebagai tergugat dalam kasus sengketa tanah. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Kuasa hukum tergugat atau warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Torkis Parlaungan Siregar, menilai kasus perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2020/PN,Bdg telah kadaluwarsa.

Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPdt yakni, “Segala tuntutan hukum baik yang bersifat kebendaan ataupun perorangan hapus karena kadaluarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya kadaluwarsa itu tidak perlu menunjukkan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk”.

Kemudian diperkuat dengan Pasal 835 KUHPdt yakni, tiap tuntutan gugur karena kadaluwarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun” Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 26/K/ip/Pdt tanggal 12 April 1072.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 1967 KUHPpdt dan Pasal 835 KUHPdt jelas gugatan ini kadaluwarsa. Ini sudah 50 tahun lamanya, kemana saja selama 50 tahun ini. Tiba-tiba mereka mengklaim ini tanah. Tiba-tiba dibuat dasar gugatan juga,” kata Torkis di Bandung, 15 September 2020.

Disamping itu, Torkis pun menilai gugutan kasus perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2020/PN,Bdg ini pun sebenarnya bisa dibatalkan, karena objek sengketa yakni sertifikat hak pakai Kelurahan Garuda yang digunakan oleh para penggugat ini tidak menyertakan Departemen Perhubungan, dan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) (di masa orde lama) atau yang saat ini disebut PT KAI sebagai pemegang hak atas tanah yang saat ini disengketakan dalam gugatannya.

“Kelalaian ini (tidak menyertakan pihak Departemen Perhubungan dan PJKA) dalam gugatan para Penggugat menjadi alasan agar gugatan ini dibatalkan karena kurang pihak atau Ontvankelijke Verkllaard (NO),” jelas dia.

Kemudian diperkuat dengan dasar rechtsverwerking (telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI) yakni, putusan bahwa menduduki tanah selama 20 tahun tanpa gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian adalah persangkaan berat bahwa pendudukan (bezit) itu adalah berdasarkan hukum (Putusan Rvj Jakarta 13 Januari 1938, T.241), dan putusan yang menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena para penggugat telah mendiamkan persoalan atau masalahnya hingga 25 tahun. Maka, harus dianggap menghilangkan haknya (rechtsverwerking). Putusan Mahkamah Agung RI 10 Januari 1956 Nomor 210/K/Sip.1955.

“Atas dasar itulah, kami minta pemutus perkara agar menolak gugatan penggugat, dan kami meminta majelis hakim bisa hadirkan keadilan. Majelis jangan mau di iming-imingi cukong yang tidak berkeadilan. Karenanya warga minta dipulihkan kembali kondisi morilnya, tangkap para oknum yang berperan dibalik ini semua,” tegas dia.

Torkis menyebut, tanah seluas 76.093 M2 di Kelurahan Garuda tersebut telah ditempati warga selama kurang lebih 50 tahun dengan nilai NJOP (keseluruhan) sekitar Rp1,32 triliun, dan ada lebih dari 189 warga yang bertempat tinggal disana turun temurun.

“Bayangkan, sudah 50 tahun tiba-tiba ada yang mengklaim mengaku ahli waris. kemana saja selama 50 tahun ini. Terus nilai objek gugatan 1 miliar lebih ini patut diduga ada cukong dan pemodal dibelakang ini. biarlah media yg mencarinya," ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Torkis menduga kuat ada keterlibatan oknum-oknum tertentu, pihak yang memiliki kekuasaan besar, cukong-cukong tanah. Siapa yang dimaksud, Torkis enggan menjelaskan lebih lanjut, yang jelas ia menduga kuat ada pihak korporasi, cukong dibalik kasus yang tengah ditanganinya saat ini.

“Kami minta pemutus perkara agar menolak gugatan penggugat, hadirkan keadilan, majelis jangan mau di iming-imingi cukong yang tidak berkeadilan. Karenanya warga minta dipulihkan kembali kondisi morilnya, tangkap para oknum yang berperan di balik ini semua," tegas dia.

Kami dukung pemerintah agar peradilan bisa mempraktekan perilaku yang bebas suap, tidak boleh ada gratifikasi, tidak boleh ada korupsi. Setiap memutus perkara harus menunjukan sikap ketuhanannya yang bersih, adil, akuntabel dan independen. "Itu yang selalu kami sampaikan di ruang-ruang publik ini. Maka warga yang terancam digusur oleh kekuasaan hukum punya sikap mengingatkan peradilan, bahwa warga teraniaya terzolimi,” tambah dia. []

Berita terkait
Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu