Yogyakarta - Para tentara perlu melek hukum. Hal ini dilakukan agar pelanggaran hukum yang dilakukan personel TNI dapat diminimalisasi atau bahkan dihindari.
Untuk itulah ratusan personel prajurit anggota Kodim 0734/Yogyakarta menjalani kegiatan penyuluhan hukum di aula makodim setempat. Selain tentara, penyuluhan hukum juga diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan juga istri-istri tentara yang tergabung dalam Persit.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi prajurit dan jajarannya," tutur Komandan Kodim (Dandim) 0734/Kota Yogyakarta Kolonel Arm Tejo Widhuro, Kamis, 19 November 2020.
Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik,
Menurut dia, penyuluhan hukum merupakan program pembinaan peningkatan personel utamanya dalam bidang penegakan hukum dalam rangka pembekalan hukum kepada para Prajurit, PNS, Minvet Cad IV/19 dan Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta agar selalu tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dia berharap dengan penyuluhan ini para Prajurit, PNS, Minvet Cad IV/19 dan Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan apa yang menjadi penekanan dari pucuk pimpinan TNI AD beserta jajarannya.
Di tempat yang sama Mayor Chk Handjojo Ratri, S.H, selaku narasumber Penyuluhan Hukum dari Hukum Kodam (Hukdam IV/Diponegoro) menyampaikan, beragam materi tentang Hukum Pidana Militer. Diantaranya, ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan penjagaan tanpa izin, tindak kejahatan asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), LGBT dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika.
"Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas ke depan agar bisa lebih baik," sambung Handjojo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat dimana didalamnya ada beberapa materi penting yang disampaikan.
Seperti pengertian dan sanksi Desersi/THTI, Penganiayaan (KDRT), tindak susila, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Ketentuan Pemberian Skorsing, pengangkatan dalam jabatan dan beberapa materi yang lain yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh Prajurit, PNS, Minvet Cad IV/19 dan Persit Kodim 0734/Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan sehari hari.
"Penyuluhan hukum penting untuk diberikan kepada prajurit dari semua Satker. Dengan harapan dengan penyuluhan ini bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit maupun keluarganya," tambahnya. []
Baca juga: