Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar Kompak Tolak UU Ciptaker

Gubernur dan Ketua DPRD Sumatera Barat menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
Surat Gubernur Sumatera Barat tentang penolakan UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Dok.Istimewa)

Padang - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan surat pernyataan menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini merupakan buntut dari desakan dan demonstrasi besar yang terjadi dua hari berturut-turut.

DPRD Sumbar mewakili masyarakat bermohon kepada Presiden Indonesia untuk tidak melaksanakan UU Cipta Kerja.

Surat penolakan itu ditujukan kepada Ketua DPR RI. Dia meminta DPR segera menindaklanjuti aspirasi dari serikat pekerja atau serikat buruh se Sumbar yang menolak berlakunya UU Cipta Kerta. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh yang menyatakan menolak disahkannya UU Cipta Kerja," kata Irwan di dalam suratnya itu.

Selain gubernur, Ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyampaikan surat penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. Surat itu langsung ditujukan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.

Surat DPRDSurat Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menolak UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Dok.Istimewa)

Penolakan itu tertuang dalam surat nomor 019/896/FPP/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang isinya menyampaikan aspirasi aliansi BEM se Sumbar, HMI, PMII, GMII, GMNI, KAMMI, PMKRI, IMM, dan LIMA MIRA. Kemudian aspirasi organisasi kemasyarakatan, dan serikat pekerja.

"DPRD Sumbar mewakili masyarakat bermohon kepada Presiden Indonesia untuk tidak melaksanakan UU Cipta Kerja dan segera menerbitkan Perppu sebagai pengganti UU Cipta Kerja," katanya. []




Berita terkait
Bawaslu Sumbar Rekrut 12.532 Pengawas TPS, Ini Syaratnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat bakal merekrut sebanyak 12.532 Pengawas TPS untuk Pilkada 2020.
Mahasiswa Sumbar Sebut UU Ciptaker Dipengaruhi Investor
Aktivis PMII Kota Padang menyebut pengesahan UU Cipta Kerja dipengaruhi pihak investor.
2 Hari Lagi, Sanksi Perda AKB di Sumbar Berlaku
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal menerapkan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru mulai Sabtu, 10 Oktober 2020.