Padang - Peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) mulai diterapkan di semua daerah terhitung tanggal 10 Oktober 2020. Dengan begitu, sanksi denda hingga penjara yang termuat dalam peraturan tersebut resmi berlaku.
Jika Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin prilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker.
"Besok Perda AKB sudah bisa diberlakukan, namun untuk lebih efektifnya tanggal 10 secara keseluruhan akan dilaksanakan serentak di Sumbar," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis, 8 Oktober 2020.
Menurutnya, ada enam tim yang dipimpin langsung oleh Forkopimda untuk mensosialisasikan Perda tersebut dalam sepekan terakhir. Hampir seluruh kabupaten dan kota sudah didatangi. Namun, Pemprov Sumbar akan tetap mensosialisasikan Perda AKB untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Kita sudah melakukan sosialisasi di setiap daerah kabupaten kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membagi-bagikan masker," katanya.
Irwan optimis Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu bisa mengubah kebiasaan dan perilaku hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan new normal dari pemerintah pusat bukan berarti kondisi sudah normal dari ancaman virus corona.
"Jika Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin prilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker," katanya. []