Gubernur Anies Terbitkan Aturan Motor Kena Ganjil-Genap

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru bahwa sepeda motor terkena aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap.
Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap kendaraan roda empat di sepanjang ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (Foto: Antara/DEVI NINDY)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru tentang sepeda motor terkena aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub ini ditetapkan Gubernur Anies pada Rabu, 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. 

Bunyi pasal-pasal dalam Pergub

Pasal 7 dalam Pergub itu disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut:

- kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

- kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

- kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;

- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

- kendaraan Pejabat Negara;

- kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

- kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

- kendaraan angkutan umum (plat kuning);

- kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

- angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan untuk kendaraan umum, saat PSBB transisi masih diterapkan maka kendaraan ini masih harus membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.

Dalam pasal 8 ayat (3), dijelaskan pemberlakuan kawasan ganjil-genap ditetapkan lewat keputusan gubernur. Nantinya Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.[]

Berita terkait
Ganjil Genap DKI Sebagai Rem Darurat Klaster Corona
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap di ibu kota sekaligus rem darurat cegah klaster corona.
Ganjil Genap di 25 Jalan Jakarta Mulai Berlaku Besok
Meski PSBB Masa Transisi masih berlaku namun volume kendaraan telah melampaui kapasitas jalan. Pemprov Jakarta pun menerapkan aturan ganjil genap
PSBB Tahap II, Sistem Ganjil Genap Diperketat di Ambon
Pemerintah Kota Ambon telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.