Ganjil Genap DKI Sebagai Rem Darurat Klaster Corona

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap di ibu kota sekaligus rem darurat cegah klaster corona.
Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020, merupakan kebijakan rem darurat untuk mencegah klaster virus corona jenis baru (Covid-19) perkantoran di ibu kota. 

Syafrin mengatakan kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi. 

"Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' atau rem darurat yang bisa diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020.

maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi.

Syafrin menjelaskan, tujuan pengaturan tersebut nantinya akan bermuara pada prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan. 

Baca juga: Volume Jalan Jakarta Melebihi Jumlah Sebelum Pandemi

Dishub DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. 

"Bahkan, volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19," ujar Syafrin. 

Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan, saat pandemi Covid-19 belum berlangsung, kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Saat ini angkanya tercatat menjadi 75.000 kendaraan per hari.

Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari. 

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat-pusat kegiatan, seolah-olah belum efektif berjalan. 

Baca juga: Ganjil Genap di 25 Jalan Jakarta Mulai Berlaku Besok

"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," kata dia. 

Oleh karena itu, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan pembatasan pergerakan orang.

Sehingga, kata Syafrin, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian sif kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. 

Selama tiga hari ke depan mulai dari Senin, 3 Agustus hingga Rabu, 6 Agustus 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Tetapi mulai hari Kamis, 7 Agustus 2020, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020. []

Berita terkait
Anies Baswedan Tidak Perlu Atur Motor Ganjil Genap
Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu atur motor ganjil genap.
Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang di PSBB Transisi
Peniadaan aturan ganjil-genap diperpanjang selama sepekan sejak 5 Juni 2020, menyusul diperpanjangnya PSBB di Jakarta.
Jadwal Operasi KA KLB Ganjil Genap Diberlakukan
PT KAI berlakukan ganjil genap untuk perjalanan KA KLB mulai tanggal 15 Mei 2020
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.