Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, menjelaskan pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran C-19 di Aceh. Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan C-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan C-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.
“Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan Road Map (Peta Jalan), bagi penanganan C-19, di masa depan. Meskipun sejak Februari Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan,” kata Amrizal, dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2020.
Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Ia menambahkan, Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan C-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut Amrizal, Pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari C-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Terkait penerapan protokol kesehatan, lanjut Amrizal, pergub ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Amrizal.
- Baca juga: DPR Aceh Sahkan Interpelasi Plt Gubernur
- Baca juga: Plt Gubernur Aceh Dinilai Tak Hargai DPRA
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah. Langkah tersebut, kata dia, di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian C-19. Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses.
Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Sementara bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana juga diatur dalam pergub tersebut.
"Saat ini Pergub tersebut sudah disampaikan ke seluruh bagian hukum pemkab dan pemko se-Aceh," tutur Amrizal. []