Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengamankan lima orang pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). Komplotan ini kerap melakukan aksinya dengan menenteng senjata api di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut para pelaku telah menjalankan aksinya ratusan kali. Kelima pelaku merupakan DPO dari setahun lalu.
“Ini pemain lama, ngakunya baru 10-11 kali beraksi. Kalau ngaku ke saya 20-30, tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
“Penadahnya ini sehari dia bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini,” sambungnya.
Menurut Yusri, barang hasil curian dijual ke penadah setelah para pelaku melakukan aksi pencurian. Motor-motor tersebut dihargai hingga Rp 3,5 juta.
“Setiap kali beraksi, para eksekutor menjual motor ke penadah dengan harga Rp 1 hingga 3,5 juta per satu unit motor,” ujarnya.
Yusri menjelaskan, lima orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MY, 18 tahun, HS, 26 tahun, MT, 31 tahun, dan D, 26 tahun. Sementara satu pelaku lainnya ACS, 24 tahun dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
“Saat akan dilakukan pengamanan, pelaku ACS melakukan perlawanan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tuturnya.
Yusri Yunus mengatakan para pelaku melakukan modusnya dengan mengintai rumah di kawasan Cikarang.
“Para pelaku ini biasa melakukan aksinya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksi pencurian itu para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi yang mana yang akan menjadi korban pencurian,” kata Yusri.
“Mereka ini melakukan aksinya dengan membawa senjata api atau senpi agar merasa aman saat mengambil motor. Selain itu, para pelaku juga tidak segan-segan melakukan kekerasan, apabila ketahuan melakukan aksinya,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.[]