Jakarta - Menteri keuangan Sri Mulyani mengaku bahwa pihaknya akan menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) di tahun 2021 mendatang. Tak tanggung-tanggung, besaran PMN tersebut senilai Rp 20 triliun.
Penyertaan Modal Negara di BPUI ini diyakini sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagaimana diketahui, BPUI sendiri telah ditunjuk oleh Kementerian BUMN untuk mengambil alih portofolio Jiwasraya.
Prioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah 'tradisional' Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan
Menanggapi itu, anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PMN sebesar Rp 20 triliun kepada PT BPUI (Persero), yang diantaranya dialokasikan untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero).
Bukan tanpa alasan, Anis menyebut Fraksi PKS memiliki argumentasi atas penolakan yang mereka suarakan soal niatan Sri Mulyani itu.
"Permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement. Sehingga kasus perampokan atas Jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," katanya kepada Tagar, Sabtu, 26 September 2020.
Dia menilai, tindakan Menkeu tersebut dapat merugikan masyarakat Tanah Air. Pasalnya, pemberian dana itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia.
"Pemberian PMN sebesar Rp 20 triliun yang dilakukan oleh Menkeu, bersumber dari APBN. Dan Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebaiknya, kata dia, aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, hendaknya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah 'tradisional' yang merugi.
- Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Evaluasi BUMN Penerima PMN
- Baca juga: Sri Mulyani Minta Jiwasraya & Asabri Periksa LK 2020
"Prioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah 'tradisional' Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan. Bukan untuk nasabah saving plan," ucap Anis.[]