Gelombang Tolak Omnibus Law Malang dan Probolinggo

Aliansi Malang Melawan (AMM) melakukan aksi demonstrasi penolakan disahkannya Omnibus Law di depan Balai Kota Malang.
Aksi demonstrasi Aliansi Malang Melawan (AMM) menolak pengesahan dan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Balai Kota Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Gelombang penolakan disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja datang dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak terkecuali di Malang. Massa dengan mengatasnamakan Aliansi Malang Melawan (AMM) melakukan aksi demonstrasi dengan protokol kesehatan Covid-19 atau virus corona di depan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Juli 2020.

Puluhan demonstran dari kalangan organisasi mahasiswa ini saling bergantian melakukan orasi. Beragam poster bertuliskan penolakan agar RUU tersebut tidak disahkan dan menjadi pembahasan juga dibentangkan oleh mereka.

Perwakilan AMM Gilang menyampaikan digelarnya aksi demonstrasi di Malang itu merupakan bentuk solidaritas atas cacatnya RUU tersebut. Sehingga banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan gerakan rakyat. Salah satunya para pekerja dan buruh.

"Adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini akan banyak mencederai hak-hak normatif para pekerja atau buruh serta kedepannya berpotensi melegitimasi perbudakan modern. Dikarenakan tidak ada lagi jaring pengaman untuk kepastian kerja serta kesejahteran mereka," kata dia dalam keterangannya.

Dia juga menjelaskan, alasan penolakannya terhadap RUU tersebut dikarenakan proses penyusunannya cacat dengan dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Kemudian mendaur ulang pasal inkonstitusional secara formal serta penyusunan rancangan undang-undang tersebut cacat secara prosedural.

"Proses penyusunanya sangat mencederai hak partisipasi masyarakat. Terdapat banyak pasal inkonstitusional dan aturan kolonial yang di daur ulang dalam RUU tersebut," kata dia.

"Kemudian, kesimpulan dari proses dilakukan secara tertutup, proses sosialisasi yang dilakukan secara dadakan alias abal-abal. Demikian pula dilibatkannya BIN dan POLRI ini menunjukan bahwa pemerintah mencederai demokrasi," katanya lagi.

Dilahirkannya Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja sendiri dikatakannya tidak lepas dari pengaruh situasi ekonomi politik Internasional. Dia menyebutkan ada persekongkolan jahat antara kekuatan Politik Nasional dengan lembaga Imperialisme seperti IMF, WTO.

"Inilah yang kemudian alih-alih dalam menciptakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah malah berupaya untuk menjawab keresahan imperialisme tersebut," ujarnya.

Proses penyusunanya sangat mencederai hak partisipasi masyarakat.

Karena itu, kata Gilang, tidak salah bila investasi menjadi prioritas Pemerintah Indonesia guna memperbaiki perekonomian dunia maupun perekonomian di Indonesia. Akan tetapi, dalam percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi mengajukan lima program utama dengan penyederhanaan perizinan Investasi melalui regulasi Omnibus law Cipta Kerja itu menjadi tujuan utama.

Sehingga, hal itulah yang dikatakannya menjadi pertanyaan semua lapisan masyarakat. Apakah berpihak terhadap rakyat atau berpihak terhadap para investor. Akan tetapi, baginya aturan

"Namun bagi kami Aturan dalam omnibus law secara eksklusif dibuat untuk lebih mengagungkan posisi investor atau korporasi ketimbang memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Sehingga ini menjadi jalan pintas dengan alasan demi peningkatan arus investasi masuk ke dalam negeri," ucapnya.

Maka dari itu, Gilang mengatakan digelarnya aksi tersebut sebagai upaya solidaritas daripada aksi demonstrasi di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Dengan tujuan utama agar pemerintah dan DPR RI mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak lagi menjadi pembahasan.

"Cabut dan hentikan pembahasan Omibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena pembahasannya ditengah situasi pandemi ini dipaksakan serta mengabaikan kepentingan rakyat," ungkapnya.

Aksi serupa juga terjadi di Probolinggo dengan menggelar demonstrasi bertajuk "Aksi Waras Tolak Omnibus Law (Pemuda) Probolinggo" di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Mereka menyebutkan RUU tersebut dinilai oleh pemerintah sebagai langkah jitu untuk meningkatkan investasi, lapangan kerja dan perekomian nasional.

Akan tetapi, terobosan itu dinilai mereka merupakan aktivitas dan kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan adalah kedzaliman massal.

"Bagaimana tidak, kebijakan pemerintah tentang wacana pengesahan RUU Cipta kerja ini dinilai oleh banyak kalangan sangat berbahaya bagi pemenuhan hak-hak masyarakat. Utamanya tenaga kerja yang di Indonesia, sumber daya alam atau lingkungan hidup dan termasuk juga dunia pendidikan," kata salah satu massa aksi Zia Ulhaq.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ada dua hal utama pokok masalah dalam Omnibis Law RUU Cipta Kerja itu. Disebutkannya yaitu ada upaya mereduksi norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja dan dihapusnya unsur tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dikhawatirkan mengaburkan pengoprasian.

"Belum lagi, pada ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan dirubah total. Tidak ada kewajiban tangggung jawab korporasi pada khususnya terhadap kebakaran di areal konsesi. Pada RUU Cipta Kerja sendiri diubah hanya sekedar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran," kata dia.

Selanjutnya yaitu RUU tersebut dikatakannya adalah hal yang paling tidak masuk akal. Terutama terkait dihapusnya ruang partisipasi

publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH 32/2009 untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan atau izin usaha melalui Peradilan Admistrasi (PTUN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Omnibus Law ini pantas disebut sebagai RUU Pengundang Bencana. Karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan Oligarki dengan tujuan hanya akumulasi profit. Sama sekali tidak menaruh adanya ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tuturnya.

Maka dari itu, senada dengan beberapa aksi lainnya. Mereka menyampaikan menolak semua kluster Omnibus Law yang merugikan Rakyat dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasannya. []

Baca juga:


Berita terkait
5 Anak di Malang Curi Ponsel Teman Sendiri
Polisi menangkap lima anak di Malang karena terbukti mencuri handphone milik kawannya sendiri.
Merasa Tak Punya Biaya, Pasien Covid di Malang Kabur
RSSA Malang memberi penjelasan soal viralnya pasien Covid-19 kabur dari ruang isolasi. Khawatir tak bisa membayar membuat pasien nekat pulang.
Misinformasi Transparansi Kasus Covid-19 Kota Malang
Persoalan sosial bisa mengganggu pencegahannya yaitu viralnya misinformasi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Malang. Kasus BRI contohnya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.