5 Anak di Malang Curi Ponsel Teman Sendiri

Polisi menangkap lima anak di Malang karena terbukti mencuri handphone milik kawannya sendiri.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti ponsel hasil tindak pidana pencurian oleh kelima anak dibawah umur dan satu orang dewasa saat konferensi pers, Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Sebanyak lima remaja berusia 15 tahun terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang. Mereka berkomplot bersama temannya berinisial EF, 23 tahun, melakukan tindak pidana pencurian handphone milik dua temannya sendiri pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.

Kelima remaja tersebut yaitu RA, 15 tahun, RFR, 15 tahun, AAP, 15 tahun, GAS, 15 tahun dan RIP, 16 tahun. Kelimanya juga merupakan sama-sama warga asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dengan masih menyandang status sebagai pelajar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan pencurian itu bermula saat mereka mengajak nongkrong dua temannya yaitu RA, 16 tahun dan BPD, 14 tahun di kompleks pemakaman Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang malam itu.

Setelah lama asyik bersenda gurau. Keenam pelaku itupun mulai membagi masing-masing peran untuk merencanakan aksi pencurian ponsel milik kedua temannya itu.

Empat pelaku lainnya ini beraksi untuk mengambil ponsel kedua temannya ini dengan membuka paksa jok sepada motornya.

Dua pelaku, kata Leo, berperan dengan mengajak kedua korban membeli makanan di tempat lain dengan berjalan kaki. Beralasan agar ponselnya tidak hilang, kedua pelaku juga meminta kedua korban untuk meletakkan di jok sepeda motornya.

"Ketika mereka (dua pelaku dan dua korban) sedang membeli makanan. Empat pelaku lainnya ini beraksi untuk mengambil ponsel kedua temannya ini dengan membuka paksa jok sepada motornya," ujarnya saat konferensi pers di halaman Kepolisian Resort Kota Malang, Rabu, 15 Juli 2020.

Setelah berhasil mendapatkan ponselnya. Keempat pelaku itupun menyembunyikan di kotak tempat diletakkannya buku-buku Yasin di kompleks pemakaman tadi. Dengan harapan kedua korban tidak mengetahuinya.

Benar saja, usai kedua korban kembali dari membeli makanan. Leo mengatakan kedua korban itu bingung dikarenakan mendapati ponsel di jok sepeda motornya raib.

"Karena hanya ada empat temannya yang tidak lain adalah pelakunya sendiri. Kedua korban ini lantas menanyakannya kepada mereka," kata mantan Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya ini.

Kemudian, satu pelaku mengarang cerita bahwa ada sekelompok orang dewasa mabuk dengan membawa senjata tajam mendatangi mereka. Kemudian dikatakannya bahwa mereka sempat memukuli keempat pelaku serta mencuri beberapa ponselnya beserta milik kedua korban tersebut.

"Karena dikatakan seperti itu. Kedua korban ini lantas melaporkan kejadian tersebut ke kami dengan laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)," ujarnya.

Setelah ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan keenam pelaku. Leo menyampaikan ada kejanggalan bahwa dalam kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan. Melainkan pencurian dengan pemberatan atau curat.

"Jadi, tidak seperti laporannya. Ternyata pelakunya ada temannya sendiri yang tidak lain pada malam itu sedang nongkrong bersama di kuburan itu," jelasnya.

Akibat perbuatan tindak pidana pencurian tersebut. Leo menyebutkan dikarenakan kelima tersangka masih remaja dan usia dibawah umur akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Kota Malang.

Sedangkan untuk pelaku berinisial EF, 23 tahun dikatakannya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kalau untuk kelima pelaku yang masih dibawah umur. Kita serahkan ke UPPA Polresta Malang dengan hukumannya nanti kemungkinan mengarah ke diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana)," tuturnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Merasa Tak Punya Biaya, Pasien Covid di Malang Kabur
RSSA Malang memberi penjelasan soal viralnya pasien Covid-19 kabur dari ruang isolasi. Khawatir tak bisa membayar membuat pasien nekat pulang.
Rangkong dan Elang Jawa di Malang Diambang Kepunahan
Profauna Indonesia mencatat beberapa spesies burung terancam karena deforestasi Hutan Sendiki Malang.
Misinformasi Transparansi Kasus Covid-19 Kota Malang
Persoalan sosial bisa mengganggu pencegahannya yaitu viralnya misinformasi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Malang. Kasus BRI contohnya.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"