Gelombang Demo UU Cipta Kerja, Luhut: Baca Dulu Baru Komentar

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja baru berkomentar. Hali ini menanggapi aksi demonstrasi.
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja baru berkomentar. Hal itu menanggapi demonstrasi di berbagai daerah (foto: kabar.news).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons adanya gelombang demonstrasi massa yang menentang pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia menekankan, saat ini pemerintah pun sedang bekerja, guna menjelaskan lebih jauh dan lebih luas lagi kepada publik terkait isi Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah digolkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kalau kita ini cinta negara kita ini, baca dulu, nanti baru berkomentar.

Akan tetapi ia meminta publik bersabar untuk mendengarkan keterangan resmi dari kementerian terkait. Luhut tidak mau di bawah ada kegaduhan lantaran belum memahami secara saksama substansi pasal Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: 47 Pedemo Omnibus Law Cipta Kerja Reaktif Virus Corona

"Untuk saran saya ya biar semua tenang kalau kita ini cinta negara kita ini, baca dulu, nanti baru berkomentar. Jadi jangan nanti beri komentar-komentar yang belum melihat semua (UU Omnibus Law)," kata Menko Marinves Luhut dilihat Tagar dalam kanal YouTube Kompas TV, Jumat, 9 Oktober 2020.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan, pemerintah siap menampung aspirasi rakyatnya. 

Luhut pun memastikan pintu kementerian yang terkait dengan Omnibus Law UU Cipta selalu terbuka guna menyerap tiap masukan melalui jalur dialog dan pola negosiasi. Luhut pun meminta publik menunjukkan pasal-pasal bermasalah dalam UU tersebut. 

"Silakan datang deh, kan sudah saya paparin tadi misalnya strateginya datang (ke kementerian), ini (pasal) kurang baik ya kita terima kalau bisa," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Air Mata Halau Massa di Simpang Harmoni

"Tapi kalau UU ini kita jelasin, karena undang-undang ini sudah digodok. Nah tapi kalau ada yang belum jelas silakan datang, kita jelasin enggak ada salahnya, tunjukin salahnya di mana. Datang ke saya pun boleh, ke kementerian terkait boleh, ke Pak Airlangga juga boleh. Kita terbuka kok ke mana-mana," ujar dia lagi.

Menurutnya, dengan keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja harus diambil spirit positifnya, agar Pemerintah Indonesia bisa semakin maju untuk menyejahterakan rakyatnya.

"Jadi jangan spirit itu karena saya pengen kuasa, pengen pemerintah ini diganggu atau jangan begitu. Nanti kalau kau mau jadi pejabat, jadi presiden di tahun 2024 itu semua sudah ada waktunya, kalendernya," kata Luhut.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR, sudah digolkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. 

Adapun, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai politik yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). []

Berita terkait
Kebijakan Jokowi Selama Pandemi Covid-19
Berikut adalah daftar isu kebijakan dari pemerintah yang menjadi sorotan selama masa pandemi Covid-19.
Pesan Jokowi dari Kalimantan: Jangan Kendur, Jangan Menyerah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membagikan bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (UMK), kali ini di Provinsi Kalimantan Tengah.
Usai Temui Buruh, Sultan Surati Jokowi soal UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menemui perwakilan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker. Sultan segera berkirim surat ke Presiden Jokowi.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.