Gelapkan Mobil, Pejabat Lapas Agam Diringkus Polisi

Seorang ASN yang menjabat Kasi di Lapas Klas II Lubuk Basung, Kabupaten Agam diringkus polisi karena diduga menggelapkan mobil.
ilustrasi pelaku kriminal diborgol. (pixabay)

Padang - Polisi menangkap Z, 48 tahun, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino membenarkan penangkapan oknum pegawai Lapas tersebut. Pihaknya meringkus Z setelah adanya laporan warga yang kehilangan mobil.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan sekitar tiga hari ini. Dia ditangkap saat berada di Kota Padang, tidak ada perlawanan saat kami ringkus," kata Zamri, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut Zamri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Lubuk Basung dan Kanwil Kemenkumham Sumbar. "Kasusnya tetap berjalan, tidak ada pencabutan laporan, kami terus mengembangkan kasus ini," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Iptu Syafwal mengatakan pihaknya menangkap Z pada Sabtu, 30 Mei 2020. Pelaku Z diduga telah melakukan aksi penggelapan mobil sejak 2019. Modusnya menyewa mobil dan mobil tersebut digadaikan ke orang lain.

"Pengakuannya mobil itu digadaikan ke Pasaman Barat, Payakumbuh, Sijunjung bahkan hingga ke Jambi. Mobil yang digadaikan nominalnya bervariasi, ada sekitar Rp 25 juta per unit mobil," katanya.

Uang hasil penggelapan mobil itu, kata Syafwal, digunakan Z untuk berfoya-foya. "Pengakuannya begitu, tidak ada pakai atau edarkan narkotika, namun kami masih mengembangkan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Koto Tangah. Polisi juga ikut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit gadget merek Samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.575.000 dan dua lembar struk ATM BNI dan Link BRI.

"Terbaru kami juga baru menjemput dua unit mobil merek Toyota Avanza yang digelapkan pelaku di Pasaman Barat dan Sijunjung, dua (mobil) lainnya segera menyusul," katanya.

Terancam Pecat

Terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Suroto membenarkan bahwa salah seorang jajarannya ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan penggelapam mobil rental di Kota Padang.

Menurut Suroto, Z menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik (Kasi Binadik) di Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

"Benar itu anggota kami, sudah diserahkan ke pihak berwajib, silahkan diproses sesuai hukum berlaku. Intinya kami menyerahkan sepenuhnya, dia harus bertanggung jawab dengan apa yang dia perbuat," kata Suroto kepada Tagar melalui sambungan seluler.

Suroto mengaku pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kanwil Kemenkumham Sumbar. Dirinya menyebut anggotanya itu bisa diselesaikan secara administrasi.

"Namun itu menunggu putusan hukum berkekuatan tetap keluar, tentu ada sidang internal yang juga harus dijalani pelaku, termasuk tidak menutup kemungkinan dia juga dipecat," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum ASN Lapas Agam sudah melanggar kode etik dan masuk tindak pidana.

"Termasuk sidang kode etik, kami belum tahu hukumannya berapa, kami tunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, berapa hukumannya, maka baru bisa diusulkan pemecatan," katanya.

Saat ini yang pastinya, Z tidak akan menerima gaji utuh setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk segala macam tunjangan jabatan yang berhak diterimanya.

"Yang pasti gajinya dikurangi, dia hanya terima cuma 75 persen gaji pokom sembari menunggu hukumannya kekuar. Sementara hak dia seperti jabatan belum dicabut, namun gajinya dipotong," katanya.

Budi menuturkan, Kanwil Kemenkumham Sumbar tidak akan memberikan bantuan hukum secara khusus kepada yang bersangkutan jika tak diminta.

"Tidak ada perlakuan khusus, jika dia minta yah kami arahkan ke bagian pelayanan hukum. Bantuan secara khusus tidak. Yang jelas kami tidak intervensi aparat penegak hukum terkait kasus itu, kami tidak tolerir itu," tuturnya. []


Berita terkait
Longsor di Danau Maninjau, 17 Warga Agam Mengungsi
Longsor melanda kawasan Danau Maninjau, Kabupaten Agam. Belasan warga terpaksa mengungsi.
Bupati dan Sekda Agam Diperiksa Polisi Kasus UU ITE
Polisi memeriksa 13 saksi pelanggaran UUU ITE, yakni ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.
Pedagang Rokok di Kabupaten Agam Positif Covid-19
Pedagang Rokok berinisial J tersebut sebelumnya pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 di Kota Payakumbuh Sumatera Barat.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.