Bupati dan Sekda Agam Diperiksa Polisi Kasus UU ITE

Polisi memeriksa 13 saksi pelanggaran UUU ITE, yakni ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.
Penyidik memeriksa Sekda Agam Martius Wanto dalam perkara dugaan ujaran kebencian di akun Facebook. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memeriksa 13 saksi pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Agam pasca laporan masyarakat terkait ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi di akun Facebook atas nama Maryanto.

"Benar, Bupati Agam dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini status hanya sebagai saksi," kata Satake Bayu saat dihubungi Tagar melalui sambungan telepon seluler pada Jumat, 29 Mei 2020.

Satake Bayu mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa 13 saksi dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Agam, Sumbar tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka. Penyidik baru sebatas meminta keterangan para terlapor, kemungkinan saksi bertambah sesuai kebutuhan," katanya.

Pemanggilan kedua saksi tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook

Sebelumnya, Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Agam Martias Wanto dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Agam.

"Benar, ada dua orang yang dimintai keterangannya yang berstatus sebagai saksi. Satu Sekda Agam, satunya lagi saya belum dapat laporannya," katanya.

Satake Bayu mengatakan, pemeriksaan terhadap Martius Wanto setelah polisi menerima laporan polisi nomor: LP/191/V/2020/SPKT Polda Sumbar tanggal 4 Mei 2020. Laporan tersebut dibuat oleh sekelompok warga yang diwakilkan oleh Refli Irwandi, 40 tahun

"Pemanggilan kedua saksi tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook, namun bukti atau tangkapan layar itu belum ada saya dapat," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tagar, kasus ujaran kebencian terhadap publik figur sempat membuat buncah masyarakat di Kabupaten Agam.

Diketahui, akun atas nama Maryanto yang pemiliknya diduga seorang ASN di Bagian Umum Pemkab Agam dilaporkan melakukan ujaran kebencian di Facebook. 

Mulyadi merupakan anggota DPR RI dan salah satu kandidat Gubernur Sumbar 2020 menjadi salah satu korban ujaran kebencian tersebut. []

Berita terkait
Polisi Selidiki Ujaran Kebencian pada Ibunda Jokowi
Polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus ujaran kebencian (hate speech) terdahap almarhumah Sujiatmi Notomihardjo, Ibunda Presiden Jokowi.
Terdakwa Ujaran Rasis Papua Divonis 5 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Syamsul Arifin terbukti melakukan ujaran rasisme saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Nama Dua Tersangka Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ujaran rasis monyet ke Mahasiswa Papua di Surabaya. Siapa mereka?
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.