Rembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menahan Kepala Desa Sambong Kunardi. Kepala desa di wilayah Kecamatan Sedan tersebut diduga gelapkan dana bantuan rehabilitasi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kunardi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. "Kunardi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Sambong," terang Kepala Seksi Pidana khusus, Leo Rinanto, Kamis, 5 Desember 2019.
Leo membeberkan, dana yang semestinya untuk warga desanya yang kurang mampu justru Kunardi korupsi. Dana tersebut diduga masuk ke kantong dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kunardi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Sambong.
Hasil penyidikan menyatakan Kurnadi diduga menggelapkan uang hingga ratusan juta saat pelaksanaan program RTLH di tahun 2018. Yakni dana rehabilitasi untuk 13 unit RTLH, masing-masing Rp 10 juta.
“Totalnya Rp 130 juta, itu untuk 13 unit rumah, satu rumahnya Rp 10 juta pada tahun anggaran 2018 kemarin,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Leo, tersangka Kunardi dijebloskan ke sel dengan status tahanan penyidik Kejari Rembang. Ia disangka melanggar pasal 2 junto pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman kurungan 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Sementara, Bendahara Desa Sambong Winardi mengakui adanya penahanan terhadap Kunardi. Status kepala desanya saat ini nonaktif karena ia ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat tapi gagal menang.
“Pak Kunardi selesai periode sebagai kepala desa 5 Desember 2019. Kebetulan Pilkades kemarin pak Kunardi tidak terpilih lagi. Dan hari ini akan dilantik kepala desa yang baru,” ujar dia saat dihubungi Tagar. []
Baca juga:
- Calon Ketua DPRD Samosir Ancam Bunuh Kepala Desa
- Pilkades di Sampang, Calon Kepala Desa Tes Urine Massal
- Warga di Pamekasan Keluhkan Kades Diduga Pungli PTSL