Simeulue - Seorang pria berinisial ZUL, 48 tahun, warga Desa Rundeng Kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Aceh ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap teman istrinya dengan mengunakan cangkul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan pelaku ZUL ditangkap di Ujung Baroh Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, pada Jumat, 19 Februari 2021.
"Benar, telah terjadi penganiaan yang dilakukan oleh pelaku Zul dengan menggunakan cangkul terhadap korban, kejadian itu terjadi di rumah korban di Desa Lasikin, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh," kata Muhammad Rizal, Minggu, 21 Februari 2021.
Rizal menjelaskan kejadian itu bermula saat korban CUT, 46 tahun, bersama rekannya sedang karaoke di rumahnya di Desa Lasikin.
"Kemudian datang istri dari pelaku ke rumah korban CUT dengan tujuan untuk belajar karaoke," katanya.
Benar, telah terjadi penganiaan yang dilakukan oleh pelaku Zul dengan menggunakan cangkul terhadap korban.
Selanjutnya pada pukul 00.00 WIB pelaku ZUL datang ke rumah Korban sambil berteriak mengatakan "sudah cukup karaokenya" kemudian istri pelaku pun pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumah pelaku dan istrinya itu bertengkar mulut dan pelaku mengancam akan membacok mereka semuanya.Kemudian pelaku mendatangi ke rumah korban dengan membawa cangkul dan memukul korban dengan cangkul tersebut.
Baca juga:
"Setelah melakukan aksi kejahatannya itu, pelaku langsung melarikan diri," katanya.
Untuk sementara kata Rizal, tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Raja Banda Aceh.
"Dan akan kami bawa ke Mapolres Simeulue pada hSenin untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. []
Baca juga: